Senin, 28 Juli 2008

Berdoalah!

Abdullah bin Shamit, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada di muka bumi ini seorang muslim yang berdo’a kepada Allah, kecuali Allah pasti mengabulkan do’anya, atau menghindarkannya dari keburukan, selama ia tidak berdo’a untuk sesuatu yang dosa atau memutuskan silaturahim.” Seorang sahabat yang mendengarnya mengatakan, “Kalau begitu, kita perbanyak saja berdo’a." Rasul mengatakan, “Walaupun kamu perbanyak, maka yang disisi Allah jauh lebih banyak.” (HR. Turmudzi’)
Hadits ini menjelaskan bahwa doa seorang muslim pasti dikabulkan. Hal ini diperkuat oleh pendapat Abdullah Ibnul Mubarak bahwa Allah memiliki sifat Ar-Rahman yaitu jika Dia diminta pasti memberi, sedang Ar-Rahim yaitu jika tidak dimintai maka Dia murka. (Fathul Bari 8/155).
Sekarang ini banyak doa yang sudah dipanjatkan, sering juga diadakan doa bersama untuk keselamatan bangsa, namun mengapa masih banyak penderitaan yang menimpa bangsa? mengapa dalam kenyataannya begitu sulit do'a itu dikabulkan? padahal Allah berjanji akan mengabulkan setiap doa yang dipanjatkan, sedangkan janji Allah itu pasti, tidaklah seperti janji manusia yang sering di ingkari.
Sebagai seorang muslim, tidak sepatutnya kita "berburuk sangka" kepada Allah SWT. Kita semestinya introspeksi diri dengan tetap meyakini kemurahan dan rahmat Allah akan datang cepat atau lambat, secara sekaligus atau berangsur-angsur. Bagi orang beriman, suka-duka hidup tiada lain batu ujian untuk menguji keimanan, mendewasakan diri, mengingatkan kealpaan, dan menuai pahala.
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Saad datang menghadap kepada Rasulullah. Saad merasa dirinya sudah lama bermunajat kepada Allah, namun keinginannya tak kunjung dikabulkan. Dengan hati nelangsa, Saad melaporkan kegundahan hatinya. “Ya, Rasulullah saw, aku telah berdo’a, tetapi tak kunjung dikabulkan juga. Adakah gerangan yang salah?" Rasulullah pun menjawab, "Hai Saad, hindarilah makanan haram. Ketahuilah, setiap perut yang diisi dengan sesuatu yang haram, sekalipun hanya sesuap nasi, maka doanya ditolak selama 40 hari.”
Ada hubungan langsung antara doa dengan makanan yang masuk ke tubuh kita. Bila yang haram yang kita makan, maka pastilah semua doa kita akan ditolak, kalau pun dengan makanan haram tetap tercapai apa yang diinginkan, itu adalah cobaan.
Ini artinya, ada banyak kemungkinan yang Allah berikan, tatkala kita merasa do’a kita belum dikabulkan. Pertama, memang tidak dikabulkan karena tidak cukup syarat dan etika berdoa. Kedua, sudah dikabulkan tetapi ditunda pembalasannya, menjadi semacam investasi di akhirat. Ketiga, diganti dengan pahala yang lain seperti dengan berbagai kebaikan, misalnya dengan pengampunan dosa, dihindari dari bahaya, dibimbing ke arah yang baik dan sebagainya.
Kita perlu lebih bijaksana dalam berdo'a ataupun meminta kepada Allah, dengan mempertimbangkan kepantasan dari permintaan kita tersebut, yang dibarengi dengan tawadhu, bersabar juga banyak-banyak bersyukur dengan apa yang telah dan sedang kita miliki baik benda maupun kesehatan kita. Wallahu a’lam.

MENYANTUNI ANAK YATIM

Anak yatim yang banyak dijelaskan dalam kitab-kitab fikih dan berbagai literature keislaman, dengan berlandaskan al-qur’an dan hadits adalah anak yang ayahnya telah tiada sebelum ia mencapai usia baligh.
Islam memberikan perhatian khusus kepada anak yatim. Sehingga banyak sekali hadits yang menyatakan betapa mulianya orang yang mau memelihara anak yatim atau menyantuninya. Nabi bersabda: “Aku dan penanggung jawab (kafil) anak yatim di surga (sedekat) ini” seraya berisyarat posisi merenggang. (HR: Bukhori, Muslim, Malik, Abu Dawud, Turmudzi dan Nasa’i).
Mengapa kedudukan penyantun anak yatim diposisikan sedemikian mulia? Secara filosofis, sayyid Alwi bin Sayyid Abbas memberikan jawaban, karena Nabi terutus untuk umat yang tidak tahu sama sekali tentang urusan agamanya. Maka dengan begitu, posisi Nabi adalah penyantun, guru sekaligus penunjuk bagi umatnya. Demikian pula penyantun anak yatim. Dia adalah penyantun anak yang masih tidak tahu urusan agama dan dunianya atau dengan kata lain masih belum bisa mandiri.
Tapi mengapa jari Rasul SAW masih renggang ketika memberi isyarat kedudukan penyantun anak yatim? Hal itu karena posisi kenabian tidak bisa dicapai oleh siapapun. Jangankan bias mencapai posisi kenabian, kedudukan yang telah didapat oleh penyantun anak yatim ini sudah sangat istimewa. Karena tidak ada pahala yang sampai pada posisi ini, selain pahala memelihara anak yatim.
Ibnu Batthal menegaskan bahwa barang siapa yang mendengar hadits diatas wajib baginya untuk mengamalkan, agar dapat mencapai derajat yang tinggi ini, menjadi rekan nabi di surga.
Sebenarnya Ibnu Batthal tidaklah berlebihan. Sebab kenyataannya memang banyak ayat-ayat alQur’an yang menganjurkan untuk menyantuni dan berbuat baik terhadap anak yatim. Demikian juga hadits-hadits Nabi, yang banyak memberikan janji pahala melimpah dan derajat tinggi, bagi pada penyantun anak yatim.
Dari sini terlihat bahwa Islam sangat memperhatikan nasib anak yatim. Bahkan, anak yatim dikatakan sebagai kekasih Nabi. Nabi bersabda, "Barangsiapa menyantuni anak yatim, berarti ia telah menyayangiku; dan barangsiapa menyakiti anak yatim, maka ia telah menyakitiku."
Namun sayangnya, anjuran Beliau untuk menyantuni anak yatim sampai kini belum begitu mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat. Hanya sebagian kecil saja umat Islam yang mau memperhatikan anjuran itu. Hal ini semestinya tidak layak dilakukan umat Islam yang inti ajarannya banyak menganjurkan saling tolong sesama umat Islam. Bahkan Allah SWT menjamin bahwa tidak akan pernah miskin orang yang senantiasa menyantuni anak yatim, sebaliknya rezeki yang ada semakin banyak dan berkah. wallahu a’lam.

Pantas Ditolong

“Katakanlah: "Hanya kepunyaan Allah pertolongan itu semuanya. Kepunyaan-Nya kerajaan langit dan bumi. Kemudian kepada-Nyalah kamu dikembalikan" (QS. Az-Zumar: 44).
Sebesar apapun persoalan, seberat apapun himpitan beban, penderitaan, bencana, dan kesulitan hidup akibat krisis ekonomi, seorang muslim akan senantiasa percaya akan pertolongan Allah. Allah memberikan pertolongan kepada siapa pun yang dikehendaki-Nya.
Menurut Aa Gym, Ada tiga amalan (disingkat dengan 3T) agar layak ditolong Allah. Pertama adalah tobat. Pertolongan Allah akan tercurah kepada orang-orang yang mau merendahkan diri dan mengakui kesalahannya di hadapan Allah. Tobat bisa diumpamakan dengan membersihkan mangkuk yang berlumur noda, sebelum mangkuk itu diisi dengan makanan. Tak berarti makanan selezat apapun, bila mangkuk yang menampungnya kotor penuh noda. Demikian pula jiwa. Tidak akan berguna amal kebaikan, bila jiwa kotor karena dosa. Dan pembersih dosa adalah tobat. Tobat adalah jalan meraih kebahagiaan dan cinta Allah. Allah berfirman; “Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai kaum Mukminin, supaya kamu semua berbahagia.” (QS. An-Nur: 31). Juga dalam ayat lain; “Sesungguhnya Allah itu menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: ayat 222). Ada empat syarat tobat. Pertama, menyesal dengan sebenarnya. Kedua, eksplisit memohon ampun kepada Allah. Ketiga, tidak mengulanginya lagi. Dan keempat, mengiringinya dengan amal saleh.
Kedua adalah taat. Siapa pun yang ingin ditolong oleh Allah, setelah taubatan nasuha, maka ia harus bersungguh-sungguh taat kepada Allah, ibadah ditingkatkan, tidak menyia-nyiakan shalat berjamaah di masjid, disempurnakan dengan tahajud, dhuha, dan rawatib. Memperbanyak sedekah, menyantuni orang miskin, membiasakan puasa sunnah, khususnya Senin Kamis atau Daud. Semakin dekat dengan Allah, maka akan semakin dekat pula datangnya pertolongan dan kebahagiaan hidup.
Ketiga adalah tawakal. Apapun yang kita lakukan, serahkan semuanya kepada Allah. Janganlah terlalu yakin dengan kehebatan dan kepintaran kita. Tapi yakinlah seratus persen kepada-Nya. Allah berjanji kepada ahli tawakal; “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq [65] ayat 2-3).
Dus, pantaskan diri kita, bahwa kita pantas untuk ditolong Allah. Buatlah diri kita pantas untuk Allah amanahkan karunia-Nya, dan untuk Allah tambahkan amanah rezeki-Nya. Kalau kita sudah pantas, Allah-lah kemudian yang memantaskannya. Wallahu a'lam.

Zakat Hasil Laut; Antara Khilafiah Ulama

Zakat merupakan bentuk nyata solidaritas sosial dalam Islam. Dengan zakat dapat ditumbuhkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab untuk saling menolong di antara anggota masyarakat, sekaligus menghilangkan sifat egois dan individualistik. Zakat telah direalisasikan secara nyata dan sukses dalam sejarah Islam, sampai-sampai pernah tak ditemukan lagi orang-orang fakir yang berhak mendapat zakat. Yahya bin Sa’id, seorang petugas amil zakat pada masa Umar bin Abdul Aziz (w. 122 H), menuturkan,”Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah mengutusku untuk mengumpulkan zakat orang Afrika. Lalu aku menariknya dan aku minta dikumpulkan orang-orang fakirnya untuk kuberi zakat. Tapi ternyata tidak ada seorang pun dari kalangan itu yang mengambilnya.” (Ulwan, 1985:2, As-Siba’i, 1981:392)[1]
Zakat adalah ibadah maaliyah ijtimaiyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat (Yusuf Qardlawi dalam Al-Ibadah fi Al-Islam, 1993 :235).
Dalam artikel ini, penulis memfokuskan pembahasan tertentu. Artikel ini mencoba untuk menguraikan analisis mengenai khilafiah zakat, terutama zakat harta. Dalam literatur klasik, zakat harta terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, harta yang disepakati wajib dizakati. Kedua, harta yang diperselisihkan wajib zakat padanya. Ketiga, harta yang disepakati tidak wajib zakat padanya.
Harta yang wajib dizakati dari harta lahir, seperti binatang, tumbuh-tumbuhan, dan buah-buahan. Sedangkan dari harta yang tersembunyi, seperti emas, perak dan barang perniagaan. Harta benda yang menjadi perselisihan wajib zakat adalah; 1) emas dan perak yang menjadi pakaian, 2)Ma’din (logam) yang selain dari emas dan perak, 3) Benda-benda yang dihasilkan dari dalam laut, 4)Barang perniagaan, 5)Binatang yang diberi makan dan dipekerjakan, 6)Kuda, 7)Madu, 8)Buah-buahan selain dari gandum, sya’ir, dan tamr (kurma), 9)Anggur kering. Sedangkan harta yang tidak wajib zakat adalah setiap harta yang dipergunakan untuk keperluan rumah tangga atau hanya untuk disimpan bukan untuk diperdagangkan.[2]
Pendapat Ulama Tentang Zakat Hasil Laut
Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut dan memiliki nilai ekonomis seperti mutiara, ambar, marjan, dll. Ulama masih banyak yang berbeda pandangan tentang wajib atau tidaknya zakat untuk setiap yang dihasilkan dari laut. Dr. Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Fikhul Islam Wa Adillatuhu menjelaskan bahwa tidak ada zakat terhadap segala sesuatu yang dihasilkan dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, termasuk ikan. Menurut Ibnul Mundzir, Umar bin Abd. Azis, Az-Zuhri, Abu Yusuf, dan Ishaq Ibn Rawahah, mereka menyatakan bahwa ambar diwajibkan zakat sebesar 1/5, sedangkan az-Zuhri menambahkan mutiara. Abdullah Hasan al-Anbari menyatakan bahwa setiap yang dihasilkan dari laut wajib zakat selain ikan.
Menurut Imam Ahmad (dalam satu riwayatnya) menyatakan bahwa wajib zakat bagi semua yang dikeluarkan dari laut, termasuk ikan bila sampai satu nishob.[3] Sedangkan Abu Yusuf mewajibkan zakat sebesar 1/5 bagi semua yang dihasilkan dari laut.[4] Namun untuk lebih ihtiyat (kehati-hatian) ulama menganjurkan untuk ikut Imam Ahmad.
Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa Jumhur ulama berpendapat bahwa hasil laut, baik berupa mutiara, merjan (manik- manik), zabarjad (kristal untuk batu permata) maupun ikan, ikan paus, dan lain-lainnya, tidak wajib dizakati. Namun Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali) berpendapat bahwa hasil laut wajib dikeluarkan zakatnya apabila sampai satu nisab. Pendapat terakhir ini nampaknya sangat sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang ini karena hasil ikan yang telah digarap oleh perusahaan-perusahaan besar dengan peralatan modern menghasilkan uang yang sangat banyak. Nisab ikan senilai 200 dirham (672 gram perak). Mengenai zakat hasil laut ini memang tidak ada landasannya yang tegas, sehingga di antara para ulama sendiri terjadi perbedaan pendapat. Namun jika dilihat dari surah al-Baqarah ayat 267:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”
Jelas bahwa setiap usaha yang menghasilkan uang dan memenuhi syarat, baik nisab maupun haulnya, wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun waktu mengeluarkan zakatnya sama seperti tanaman, yaitu di saat hasil itu diperoleh.
Kewajiban zakat atas rikaz, ma’din dan kekayaan laut ini dasar hukumnya adalah keumuman nash dalam QS Al Baqarah, 2 : 103:
Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertakwa, (niscaya mereka akan mendapat pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik, kalau mereka mengetahui.
Dan al-Baqarah: 267
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”
Aplikasi Zakat Hasil laut dan Perikanan
Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½% demikian itu bila hasilnya telah sampai se-nishab seperti nisabnya mata uang. Suatu contoh: Suatu perusahaan penangkap ikan menghasilkan satu ton, kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp.4.000.00,-, berapa zakat yang harus di bayar.
Zakatnya: Rp.4.000.000,- x 25/1000 = Rp.100.000,-
Ma’din adalah segala sesuatu yang diciptakan Allah dalam perut bumi, baik padat maupun cair seperti emas, perak, tembaga, minyak, gas, besi sulfur dan lainnya. Besar zakat yang harus dikeluarkannya sama dengan rikaz yaitu seperlima. Namun mengenai nisabnya ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Pendapat yang lebih kuat dan didukung oleh Yusuf Qardhawi adalah bahwa rikaz tetap harus memenuhi persyaratan nisab, baik yang dimiliki oleh individu maupun negara. Demikian juga hasil yang dikeluarkan dari laut seperti mutiara, marjan, dan barang berharga lainnya, nisabnya dianalogkan dengan zakat pertanian. Kategori yang kedua adalah zakat berdasarkan modal dan hasil yang didapat dari modal tersebut. Untuk zakat ini mengikuti persyaratan haul, yaitu berlaku satu tahun.
Kesimpulan
Semua ulama sepakat bahwa segala sesuatu yang dihasilkan dari laut wajib zakat. Dan sebagian ulama berbeda pandangan tentang wajib tidaknya ikan dalam zakat. Namun perlu di garis bawahi untuk dijadikan acuan adalah pendapat Imam Ahmad yang juga memasukkan ikan dalam zakat, dan banyak ulama yang menganjurkan kita untuk mengikuti pendapat Imam Ahmad untuk lebih kehati-hatian. Artinya harta-harta yang kita dapat dari eksplorasi laut dapat bermanfaat bagi kita dan masyarakat dengan mewajibkan zakat. Dan yang paling penting adalah bagaimana sekiranya harta kita bersih dengan mengeluarkan zakat termasuk zakat ikan. Wallahu a’lam.
[1] M. Shiddiq al-Jawi, Reinterpretasi Alokasi Zakat : Mengkaji Ulang Mekanisme Distribusi Zakat dalam Masyarakat Modern. January 11th, 2004 in Arsip E-Syariah.
[2] Al-Muhalla 5: 209
[3] Syarh al-Muhadzdzab 6: 7; Ithaf 4: 51
[4] Ithaf 4: 5

Peranan Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan

I. Pendahuluan
Masalah kemiskinan merupakan salah satu momok dalam kehidupan baik bagi individu maupun bagi masyarakat dan negara. Rasulullah SAW juga pernah mengingatkan : “Hampir-hampir kemiskinan itu menjadikan seseorang kufur.” (HR. Abu Nu’aim).
Kemiskinan dapat digolongkan dalam kemiskinan struktural, kemiskinan kultural dan kemiskinan natural. Kemiskinan struktural disebabkan oleh kondisi struktur perekonomian yang timpang dalam masyarakat, baik karena kebijakan ekonomi pemerintah, penguasaan faktor-faktor produksi oleh segelintir orang, monopoli, kolusi antara pengusaha dan pejabat dan lain-lainnya. Intinya kemiskinan struktural ini terjadi karena faktor-faktor buatan manusia. Adapun kemiskinan kultural muncul karena faktor budaya atau mental masyarakat yang mendorong orang hidup miskin, seperti perilaku malas bekerja, rendahnya kreativitas dan tidak ada keinginan hidup lebih maju. Sedangkan kemiskinan natural adalah kemiskinan yang terjadi secara alami, antara lain yang disebabkan oleh faktor rendahnya kualitas sumber daya manusia dan terbatasnya sumber daya alam.
Dari ketiga katagori kemiskinan tersebut, pada dasarnya kemiskinan berpangkal pada masalah distribusi kekayaan yang timpang dan tidak adil. Karena itu Islam menekankan pengaturan distribusi ekonomi yang adil agar ketimpangan di dalam masyarakat dapat dihilangkan. Firman Allah SWT, “… supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu …” (QS. Al-Hasyr : 7).
Zakat merupakan bentuk nyata solidaritas sosial dalam Islam. Dengan zakat dapat ditumbuhkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab untuk saling menolong di antara anggota masyarakat, sekaligus menghilangkan sifat egois dan individualistik. Zakat telah direalisasikan secara nyata dan sukses dalam sejarah Islam, sampai-sampai pernah tak ditemukan lagi orang-orang fakir yang berhak mendapat zakat. Yahya bin Sa’id, seorang petugas amil zakat pada masa Umar bin Abdul Aziz (w. 122 H), menuturkan,”Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah mengutusku untuk mengumpulkan zakat orang Afrika. Lalu aku menariknya dan aku minta dikumpulkan orang-orang fakirnya untuk kuberi zakat. Tapi ternyata tidak ada seorang pun dari kalangan itu yang mengambilnya.” (Ulwan, 1985:2, As-Siba’i, 1981:392)[1]
Zakat adalah ibadah maaliyah ijtimaiyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat (Yusuf Qardlawi dalam Al-Ibadah fi Al-Islam, 1993 :235).
Artikel ini mencoba untuk menguraikan analisis mengenai zakat dan peranannya di dalam mengembangkan perekonomian nasional, khususnya pengentasan kemiskinan. Adapun struktur penulisan artikel ini, di samping pendahuluan, juga mencakup analisis garis kemiskinan menurut islam, menggali potensi zakat dalam peningkatan penerimaan zakat, mengungkap potensi zakat barang tambang. Kemudian makalah ini diakhiri dengan kesimpulan dan saran.
II. Garis Kemiskinan Menurut Islam
Di Indonesia, penyaluran dana zakat ke kelompok fakir dan miskin tidaklah mudah. BAZ dan LAZ tidak boleh begitu saja menggunakan data kemiskinan resmi yang ada dalam pendayagunaan dana zakat. Hal ini karena data kemiskinan yang ada memiliki sejumlah masalah.
Permasalahan basis data kemiskinan di Indonesia bersumber dari dua hal pokok. Pertama, ketiadaan garis kemiskinan yang fair dan well defined. Ketiadaan hal ini membuat data kemiskinan yang dikeluarkan BPS sering dipertanyakan banyak pihak, karena garis kemiskinan BPS sangat konservatif dan sensitif terhadap perubahan garis kemiskinan.
Kedua, data kemiskinan yang dikeluarkan BPS adalah data agregat (nasional) yang merupakan hasil estimasi dari sampel. Data seperti ini tidak bisa digunakan sebagai basis program pengentasan kemiskinan yang well design dan targeted yang membutuhkan basis data yang akurat tentang siapa dan di mana orang miskin itu berada.
Sebagai misal, untuk program JPS dan raskin pemerintah mempergunakan data BKKBN yang relatif lebih jelas karena berbasis data populasi walaupun kriterianya sangat kualitatif serta cenderung diragukan objektivitasnya. Sedangkan untuk penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tahun 2006, pemerintah meminta BPS untuk membangun data kemiskinan baru yang memiliki 14 kriteria.
Di sini kita melihat inkonsistensi pemerintah dalam mempergunakan data kemiskinan. Untuk evaluasi kebijakan, pemerintah mempergunakan data kemiskinan versi BPS, yang cenderung rendah karena garis kemiskinan yang sangat konservatif. Namun untuk implementasi kebijakan, pemerintah mempergunakan data BKKBN atau membangun basis data baru yang angkanya jauh lebih tinggi, dan implisit, jauh lebih menggambarkan kondisi nyata.
Contohnya, untuk implementasi program BLT yang bertujuan meredam dampak kenaikan harga BBM 1 Oktober 2005, BPS membangun data baru berbasis rumah tangga dengan 14 kriteria. Dan hasilnya, jumlah rumah tangga miskin penerima BLT adalah 19,2 juta rumah tangga.
Jika kita asumsikan secara moderat setiap rumah tangga miskin memiliki 4 anggota, maka jumlah orang miskin pasca kenaikan BBM 1 Oktober 2005 adalah 76,8 juta jiwa (34,91 persen). Jika setiap rumah tangga kita asumsikan memiliki 5 anggota, maka angka kemiskinan akan melonjak lebih tinggi lagi menjadi 96 juta jiwa (43,64 persen). Hal ini sejalan dengan data Bank Dunia yang mempergunakan batas garis kemiskinan berupa penghasilan 2 dolar AS per hari, menghasilkan jumlah orang miskin di tahun 2006 adalah 107,8 juta (49,0 persen). Bandingkan dengan jumlah orang miskin resmi versi BPS per Maret 2006 yang hanya 39,05 juta jiwa (17,75 persen).
Dengan definisi kemiskinan sebagai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, baik makanan dan bukan makanan, BPS mendapatkan garis kemiskinan senilai Rp 152.847 per kapita per bulan untuk mendapatkan jumlah orang miskin 39,05 juta jiwa per Maret 2006.
Apakah BAZ dan LAZ dapat menerima garis kemiskinan resmi versi BPS ini? Jika menerima, maka konsekuensinya adalah jika ada orang yang mengaku berpenghasilan lebih dari Rp 152.847 per bulan, maka ia bukan dianggap orang miskin yang berhak menerima zakat. Jika seorang kepala rumah tangga yang menanggung kebutuhan hidup 3 anggota keluarga, mengaku berpenghasilan lebih dari Rp 611.388 per bulan, ia dianggap tidak miskin.
Maka, bila melihat definisi fakir dan miskin dalam konteks penerima zakat, sulit bagi kita menerima garis kemiskinan versi BPS ini. Kita membutuhkan definisi dan garis kemiskinan baru dalam konteks penyaluran dana zakat, khususnya kepada golongan fakir dan miskin. Kita sebut saja ia adalah garis kemiskinan Islam. Dalam fikih Islam, fakir dan miskin adalah mereka yang tidak memiliki harta dan usaha sama sekali atau memiliki harta dan usaha namun tidak bisa memenuhi kebutuhan. Lalu, bagaimana kita mendefinisikan kebutuhan dalam Islam?
Dr. Yusuf Qaradhawi mengungkapkan kebutuhan-kebutuhan yang semestinya tercukupi bagi setiap orang Islam adalah jumlah makanan dan air (HR Bukhari dan Muslim), pakaian yang menutup aurat (QS 7:26, 16:5,81), tempat tinggal yang sehat (QS 16:80, 24:27), sejumlah harta untuk pernikahan (QS 16:72, 30:21), sejumlah harta untuk mencari ilmu (HR Ibnu Majah), sejumlah harta untuk berobat jika sakit (HR Ahmad), dan kelebihan harta untuk ibadah haji (QS 3:97). Jika kita bisa menyepakati hal ini, kita dapat bergerak membentuk garis kemiskinan Islam.
Dengan adanya garis kemiskinan Islam, BAZ dan LAZ dapat membentuk basis data kemiskinan baru untuk penyaluran dana zakat. Dengan demikian, penyaluran zakat diharapkan lebih tepat sasaran, khususnya untuk fakir dan miskin. Dalam jangka panjang, hal ini merupakan langkah awal yang strategis dalam membangun data kemiskinan Islam yang akurat.
Di tataran makro, garis kemiskinan Islam ini juga akan berfungsi sebagai alat evaluasi alternatif untuk menilai keberhasilan program pengentasan kemiskinan pemerintah. Hal ini juga menjadi sangat relevan mengingat Islam adalah agama mayoritas di negeri ini. Dengan jumlah penduduk mayoritas, maka isu kemiskinan seharusnya menjadi isu utama umat Islam. Jika data kemiskinan versi Islam ini tersedia, maka umat Islam dapat mengetahui perkembangan kesejahteraan mereka dari waktu ke waktu. Ke depan, pengumpulan data kemiskinan oleh BPS seharusnya dapat juga mengakomodasi pengumpulan data terkait dengan kepentingan penyaluran zakat dan pembentukan garis kemiskinan Islam ini.[2]
III. Menggali Potensi Zakat dalam Meningkatkan Penerimaan Zakat
Setelah mengetahui batasan atau garis kemiskinan yang akurat menurut Islam. Perlu ada peningkatan dalam penerimaan zakat. Seperti kita ketahui, Zakat memiliki potensi yang menjanjikan bagi perekonomian, namun dampak zakat tersebut baru akan terasa pada tingkat yang diharapkan jika dana zakat terkumpul dalam jumlah yang cukup signifikan.
Kemiskinan di negara-negara muslim adalah tinggi, sehingga dibutuhkan dana pengentasan kemiskinan yang besar, berkisar antara 0,3 hingga 107,7 persen dari PDB untuk masing-masing negara. Malangnya, penerimaan zakat selalu lebih rendah dari potensi-nya. Sebagai misal, penerimaan zakat di negara-negara Muslim yang mewajibkan pembayaran zakat, tidak lebih dari 0,6% PDB. Penerimaan zakat di Arab Saudi hanya 0,4-0,6% dari PDB, di Yaman tidak lebih dari 0,4% PDB, di Pakistan tidak lebih dari 0,3% PDB, dan di Sudan 0,3-05% PDB. Padahal potensi penerimaan zakat di negara-negara tersebut mencapai 3,1%-6,2% (Kahf, 1999).
Di Indonesia sendiri, pengumpulan zakat memiliki dasar hukum yang kuat namun tidak ada kewajiban dan sanksi bagi pelanggaran. Pengumpulan dana zakat walau terus meningkat dari waktu ke waktu, namun masih jauh dibawah potensi-nya. Rendahnya penerimaan zakat di Indonesia setidaknya disebabkan karena dua hal pokok: rendahnya kesadaran wajib zakat dan rendahnya kepercayaan terhadap BAZ-LAZ.
Sebagai contoh, semua lembaga zakat di Indonesia tahun 2005, hanya mampu menghimpun sekitar Rp 250 miliar. Rata-rata per bulan, hanya Rp 12.5 miliar, jumlah tersebut juga sudah termasuk infak sedekah dan wakaf.
Jika dikupas lebih jauh, komposisi dana ini bisa jadi cermin karakter muslim Indonesia. Pertama dari data yang ada, 80% lebih perolehan dana rutin lembaga zakat berasal dari zakat. Kedua infak sedekah lebih mudah terhimpun, jika terjadi bencana alam. Namun penyumbang terbesar dana kemanusiaan seperti ini, lebih banyak berasal dari berbagai perusahaan. Yang kebanyakan tak dimiliki muslim. Ketiga yang memperjelas karakter muslim Indonesia, zakat yang dihimpun, separuhnya terjadi di bulan Ramadhan.
Kita coba analisa lebih mendalam tentang potensi zakat di Indonesia yang begitu besar. Jumlah penduduk Indonesia 220 juta orang, yang 80% dihuni muslim. Total dibulatkan 180 juta jumlahnya. Jika separuh muslim diasumsikan miskin, berarti ada 90 juta yang kaya. Dari jumlah itu, berapa yang jadi muzaki? Lalu berapa zakat yang tertunai? Saat ini ada tiga pendapat yang sering diacu seputar potensi zakat. Pendapat pertama, saat menjabat Menteri Agama, Said Agil Munawar menyatakan potensi zakat sekitar Rp 7 triliun per tahun. Pendapat kedua, PIRAC yakin zakat mencapai Rp 9 triliun. Pendapat ketiga, PBB UIN menegaskan per tahun zakat bisa terhimpun di angka Rp 19,3 triliun. Sedangkan menurut Jamal Do’a (mantan Anggota DPR) menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia adalah 93,295 Trilyun pertahun.
Dari semua pendapat itu, kalkulasi hitung-hitungannya masih belum jelas. Kini kita coba rinci. Jumlah 90 juta muslim kaya adalah data perorangan. Data jiwa ini harus dijadikan keluarga. Asumsikan dalam satu keluarga, diisi 3 anak dan ibu bapak. Bagikan angka 90 juta jiwa dengan 5 anggota keluarga. Maka kini ada 18 juta keluarga muslim kaya di Indonesia. Dari jumlah itu, kita coba kalkulasikan kekuatan zakatnya. Katakan ada tiga potensi, yang tergambar sebagai Potensi Bawah, Potensi Menengah dan Potensi Ideal. Ketiga potensi tersebut ditabelkan sebagai berikut.
Tabel 1
Potensi Bawah (terburuk)Zakat Rp 50.000 per bulan
Prosentase
J U M L A H
M u z a k i
(orang)
B u l a n
(Rupiah)
T a h u n
(Rupiah)
10%
1.8 juta
90 miliar
1.08 triliun
20%
3.6 juta
180 miliar
2.16 triliun
30%
5.4 juta
270 miliar
3.24 triliun
40%
7.2 juta
360 miliar
4.32 triliun
50%
9 juta
450 miliar
5.4 triliun
60%
10.8 juta
540 miliar
6.48 triliun
70%
12.6 juta
630 miliar
7.56 triliun
80%
14.4 juta
720 miliar
8.64 triliun
90%
16.2 juta
810 miliar
9.72 triliun
100%
18 juta
900 miliar
10.8 triliun

Asumsi Potensi Bawah, dilandaskan pada penunaian zakat yang Rp 50.000 per bulan. Itu 2.5% dari penghasilan muzaki yang Rp 2 juta per bulan. Dan seperti tertera di tabel, Potensi Bawah mencatat zakat terkecil berkisar Rp 90 miliar per bulan. Total setahun terhimpun Rp 1.08 triliun. Yang perlu digarisbawahi, jumlah ini hanya 10% dari 90 orang kaya muslim. Selebihnya yang 81 juta, merupakan muslim kaya yang belum mau jadi muzaki. Jika yang kaya mau berubah pikiran jadi muzaki, per bulan akan terhimpun zakat Rp 900 miliar. Setahun terhimpun Rp 10.8 triliun. Sebuah jumlah yang tak sedikit dari hitungan Potensi Bawah.
Tabel 2
Potensi Menengah
Zakat Rp 100.000 per bulan
Prosentase
J U M L A H
M u z a k i
(orang)
B u l a n
(Rupiah)
T a h u n
(Rupiah)
10%
1.8 juta
180 miliar
2.16 triliun
20%
3.6 juta
360 miliar
4.32 triliun
30%
5.4 juta
540 miliar
6.48 triliun
40%
7.2 juta
720 miliar
8.64 triliun
50%
9 juta
900 miliar
10.8 triliun
60%
10.8 juta
1.08triliun
12.96 triliun
70%
12.6 juta
1.26triliun
15.12 triliun
80%
14.4 juta
1.44 triliun
17.28 triliun
90%
16.2 juta
1.62 triliun
19.44 triliun
100%
18 juta
1.8 triliun
21.6 triliun

Potensi Menengah ini didasarkan pada kewajiban zakat Rp 100.000 per bulan. Berarti penghasilan muzaki berkisar Rp 4 jutaan. Dari tabel 2 tampak himpunan zakat terkecil mencapai Rp 180 miliar per bulan. Total setahun Rp 2.16 triliun. Lantas, jika 81 juta muslim kaya mau berderma Rp 100 ribu, per bulan zakatnya Rp 1.8 triliun. Setahun mencapai zakat Rp 21.6 triliun. Sebuah angka yang tak pernah terbayangkan sebelumnya.
Tabel 3
Potensi Ideal
Zakat Rp 150.000 per bulan
Prosentase
J U M L A H
M u z a k i
(orang)
B u l a n
(Rupiah)
T a h u n
(Rupiah)
10%
1.8 juta
270 miliar
3.24 triliun
20%
3.6 juta
540 miliar
6.48 triliun
30%
5.4 juta
810 miliar
9.72 triliun
40%
7.2 juta
1.08 triliun
12.96 triliun
50%
9 juta
1.35 triliun
16.2 triliun
60%
10.8 juta
1.62 triliun
19.44 triliun
70%
12.6 juta
1.89 triliun
22.68 triliun
80%
14.4 juta
2.16 triliun
25.92 triliun
90%
16.2 juta
2.43 triliun
29.16 triliun
100%
18 juta
2.7 triliun
32. 4 triliun

Landasan Potensi Ideal adalah zakat Rp 150.000 per bulan. Ini angka wajib bagi muzaki yang berpenghasilan Rp 6 jutaan. Dari 10% pembayarnya, terkumpul Rp 270 miliar per bulan. Setahunnya tercapai angka Rp 3.24 triliun. Lantas juga seperti di harapan sebelumnya, andai 81 juta muslim kaya mau bayar zakat, terhimpun angka Rp 2.7 triliun per bulan yang akan menggelembung jadi Rp 32.4 triliun per tahun. Dengan ini telah terbukti, bahwa Islam memang telah menyiapkan solusi untuk penanggulangan kemiskinan (Social Entrepreneur, Selasa 28/08/2007).
Bila kita melihat realita sekarang, terjadi kesenjangan potensi dan kondisi riel zakat di Indonesia. Angka di tiga tabel di atas sungguh amat fantastis. Hanya dengan Rp 150 ribu, total 18 juta orang kaya muslim menyumbang Rp 32 triliun. Per bulan Rp 150 ribu artinya identik dengan menyisihkan uang Rp 5.000 per hari. Bagi orang kaya muslim, angka itu tentu amat ringan. Himpunan zakat juga makin fantastik jika muzaki berzakat di atas Rp 150 ribu per bulan.
Bila kita bandingkan, zakat yang Rp 250 miliar setahun, hanyalah seperempat dari perolehan Rp 1 triliun. Angka satu triliun di tabel 1, berada di peringkat terbawah dari Potensi Bawah. Angka riel Rp 250 miliar yang terhimpun, tidak masuk dalam daftar Potensi Bawah. Lalu, di mana sesungguhnya posisi muslim kaya Indonesia? (Eri Sudewo, Republika/06)
Mungkin masih segar dalam ingatan kita, Majalah Forbes Asia’s 2007 menobatkan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Aburizal Bakrie dan keluarga sebagai orang terkaya di Indonesia. Seperti dilansir Majalah Forbes Asia’s, Kamis (13/12), tahun ini Aburizal Bakrie dan keluarganya memiliki kekayaan 5,4 miliar dollar AS, meningkat beberapa kali lipat dari tahun 2006 sebesar 1,2 miliar dollar AS. Tahun lalu, Bakrie ditempatkan Forbes di urutan ke-6 dalam daftar orang terkaya. Kontribusi terbesar kekayaan keluarga Bakrie berasal dari anak perusahaan Bakrie Group, produsen batubara Bumi Resources yang nilai sahamnya melonjak. Apabila sebagian kecil kekayaan itu dialokasikan untuk korban lumpur Lapindo, yang juga anak perusahaan Bakrie, korba-korban bencana alam, orang-orang fakir miskin yang membutuhkan uluran tangan, sudah pasti akan meringankan beban mereka.
IV. Potensi Zakat Barang Tambang (Rikaz)
Jumlah kekayaan alam untuk manusia lebih dari mencukupi. Hanya saja, apabila kekayaan alam ini tidak dikelola dengan benar, tentu akan terjadi ketimpangan dalam distribusinya.
Sebagai contoh : Potensi zakat barang tambang (rikaz) yang sangat menjanjikan. Hal ini karena : (i) rikaz meliputi semua harta yang tersimpan dan terpendam di dalam tanah; (ii) tidak memperhitungkan nisab; (iii) tidak ada haul; dan (iv) siapapun yang menemukan, baik muslim ataupun non-muslim, wajib mengeluarkan zakat (Qardawi, terj., 1988, hal 410-413; Sabiq, terj., 1996, Jilid3, hal 73-78). Tarif zakat barang tambang bervariasi antara 2,5%, 5%, 10%, dan 20% sesuai dengan perbandingan antara barang yang dihasilkan dengan usaha dan biaya yang dihabiskan. Semakin sedikit tingkat kesulitan, semakin besar tarif zakat (Qardawi, terj., 1988, hal 417-423).
Indonesia adalah penghasil terbesar ke-dua di dunia untuk timah, ke-empat untuk tembaga, ke-lima untuk nikel, ke-tujuh untuk emas, dan ke-delapan untuk batu bara (World Bank, 2005). Belum lagi jika kita pertimbangkan juga minyak dan gas bumi yang selama ini menjadi andalan ekspor Indonesia.
Tambang emas, perak, dan tembaga di Papua, yang saat ini ada di bawah cengkeraman PT Freeport Indonesia di Irian Jaya. Jika tambang tersebut dikelola dengan amanah atas dasar pola pemanfaatan milik umum, bukan atas dasar pola pemanfaatan milik swasta (pribadi), niscaya akan menghasilkan banyak kemaslahatan bagi umat.
Sebagai gambaran, antara Januari-Desember 2000, hasil penjualan konsentrat emas, tembaga, dan perak oleh PT Freeport Indonesia ke-11 negara (India, Jepang, Korea, Filipina, Bulgaria, Finlandia, Spanyol, Swedia, Brasil, Kanada dan Indonesia sendiri) mencapai angka 1.732.398.605 dolar AS (Suara Merdeka on line, 25 September 2001). Dengan asumsi 1 dolar AS = Rp 9000,- maka hasil penjualan itu nilainya sekitar Rp. 15,6 triliun. Suatu angka yang luar biasa besar. Jika kita bandingkan dengan penghematan akibat pencabutan subsidi BBM tahun 2003 ini sebesar Rp. 17,2 triliun, maka dengan mengandalkan hasil penjualan konsentrat dari Papua tersebut, ditambah sedikit dana lagi dari sumber lainnya, umat akan terbebas dari penderitaan yang menyedihkan akibat naiknya BBM.
Contoh lainnya adalah hasil penjualan minyak bumi yang cukup fantastis dari beberapa lokasi penambangan minyak. Tabel berikut menyajikan nilai produksi per hari dari 3 lokasi ladang minyak, yaitu Seno Barat, Belanak, dan Riau.

Ladang Minyak
Seno Barat
Belanak (Natuna Barat)
Riau
Total
Kapasitas Produksi Per Hari
60.000 barel
100.000 barel
60.000 barel
220.000 barel
Nilai Produksi Per Hari
2.040.000 dolar AS
3.400.000 dolar AS
2.040.000 dolar AS
7.480.000 dolar AS (220.000*24)
Dikuasai Oleh
Exxon-Mobil dan Unocal (AS).
Conoco (AS)
Caltex (AS)

Tabel 1. Kapasitas dan Nilai Produksi Minyak Bumi dari Tiga Lokasi Ladang Minyak.
Sumber : Petromindo 23, 25, 26 & 29/Jan/01, Jakarta Post 30/Nov/00, 21/Dec/00, 26/Jan/01; Business Times 19/Jan/01; Indonesian Observer 22/Sep/00; MinergyNews.Com 22/Sep/00. (Dihimpun dalam Buletin Down to Earth, No. 48, Pebruari, 2001). Asumsi Perhitungan : 1 barel = 34 dolar AS ( data 22/01/03).
Dari tiga lokasi ladang minyak saja, untuk satu hari saja, dihasilkan dana hasil penjualan sebesar 7.480.000 dolar AS. Jika diasumsikan 1 dolar AS = Rp 9000,- maka nilainya sekitar 67,32 miliar rupiah per hari. Jika 1 tahun dimisalkan ada 310 hari kerja, maka selama 1 tahun akan diperoleh = 310 x 67,32 miliar = Rp 20,9 triliun. Bayangkan kalau jumlah ini saja (Rp 20,9 triliun) ditambah jumlah hasil penjualan konsentrat sebesar Rp 15,6 triliun, maka akan didapatkan dana 36,5 triliun. Belum tambang-tambang lainnya. Dengan dana sebesar itu, hanya diambil sebagian kecil dari total keseluruhan untuk dizakati, sudah cukup untuk mencegah kerusakan sosial dan ekonomi akibat naiknya BBM tahun 2003.[3]
Banyak sekali potensi-potensi zakat dari sumber-sumber lain selain barang tambang –namun tidak sebesar barang tambang--seperti zakat uang. Ulama kontemporer memandang bahwa uang kertas wajib dikeluarkan zakat-nya sebagaimana uang emas-perak, yaitu 2,5% (Qardawi, terj., 1988, hal 266-270; Sabiq, terj., 1996, Jilid3, hal 33). Jika dioptimalkan, potensi zakat uang adalah signifikan. Namun perlu dipertimbangkan aspek fiqh, yaitu bahwa non-muslim tidak wajib zakat dan harta haram, seperti kekayaan yang diperoleh dari riba, tidak wajib zakat (Qardawi, terj., 1988, hal 131-133). Jika potensi hanya dari perbankan syariah, maka potensi zakat uang ini akan menyusut drastis.
V. Kesimpulan dan Saran
Banyak sekali potensi zakat yang dapat dimanfaatkan untuk bisa menolong masyarakat keluar dari kemiskinan. Potensi yang sangat besar itu dapat dirasakan manfaatnya bila semua pihak saling mendukung satu sama lain. Muzakki sadar akan kewajibannya dalam membayar zakat, dan memiliki pola pikir dan mentalitas yang memandang zakat bukan hanya berfungsi menyucikan jiwa, namun bisa membantu memberdayakan masyarakat ekonomi lemah. Pihak mustahiq al-zakat dapat memanfaatkan zakat yang diterimanya sebagai modal kerja, sehingga mendorong penciptaan lapangan kerja baik melalui penciptaan pekerjaan dengan upah tetap maupun dengan menumbuhkan wirausahawan. Sedangkan pihak amil seperti LAZ dan BAZ menjalankan amanah dari muzakki untuk menyalurkan dana zakat dengan menggunakan standar yang sudah ditetapkan oleh Islam dengan peran serta pemerintah.
Sudah begitu banyak potret kering kehampaan yang menghitamkan bangsa ini sebagai akibat dari bentuk kemiskinan. Penyebab kemiskinan yang angkanya masih demikian tinggi tersebut tidak lain dikarenakan terbatasnya kesempatan berusaha, rendahnya kemampuan masyarakat miskin dalam melakukan kegiatan ekonomi produktif, ketidakjelasan garis kemiskinan sehingga terjadi ketimpangan dalam distribusi zakat, terbatasnya akses terhadap faktor‑faktor produksi seperti modal, pasar serta kepemilikan aset, rendahnya kepemilikan harta, rendahnya akses masyarakat terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, air dan udara bersih, lemahnya tata pemerintahan dan lemahnya perlindungan sosial terhadap masyarakat.
Bangsa ini harus serius untuk melihat dengan cermat mencari jalan keluar mengatasi kemiskinan. Diawali dengan cara mewujudkan tatanan ekonomi yang memungkinkan lahirnya sistem distribusi yang adil, mendorong lahirnya kepedulian dari orang-orang kaya terhadap kaum fakir, miskin, serta kesadaran untuk meningkatkan kualitas diri, etos kerja dan sikap optimisme terhadap perubahan kehidupan. Salah satunya ialah transformasi kesadaran kesediaan sepenuhnya untuk membayar zakat.
Harus ada gerakan pencerdasan dalam memaksimalkan gerakan zakat. Dalam keadaan musibah, masyarakat Indonesia di setiap lini menjadi masyarakat pemurah, harusnya tidak berhenti dengan permasalahan kemiskinan lainnya.
Lembaga pengelola ZIS juga harus memikirkan pendistribusian dana kearah konsumtif menjadi produktif. Sosialisasi zakat haruslah lebih progressif dan lebih gencar lewat media massa, TV, radio. Dan yang terlebih penting dalam sosialisasi efektifnya adalah di masjid (tempat-tempat ibadah dan sosial), hal ini adalah tugas dari da’i/penceramah untuk menyakinkan masyarakat muslim akan pentingnya ZIS. Terlebih-lebih pada saat pelaksanaan khutbah Jum’at bagi khatib untuk selalu memprioritaskan gerakan-gerakan zakat (aktual) dalam khutbahnya, utamanya zakat tidak dipahami hanya pada akhir Ramadhan jelang awal Syawal. Tetapi tetap seterusnya 11 bulan masih ada sedeqah, infak, maupun wakaf.
Jika hal di atas sudah terbangun, terutama pada muslim kaya untuk “mengerem” sedikit saja keperluan aksesorisnya dan ditukar dalam bentuk lain yang lebih strategis dan bermanfaat bagi umat, maka hasilnya akan sangat luar biasa. Wallahu a’lam.

AKUNTANSI SYARIAH;SEBUAH REFLEKSI BUDAYA ISLAM

Sebagian besar orang berpendapat bahwa akuntansi hanyalah sebuah alat yang bebas nilai (value free), dan oleh karenanya akuntansi (konvensional) adalah suatu yang dapat diterima dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Namun sebenarnya, akuntansi adalah produk sejarah dan akuntansi adalah refleksi budaya. Hal ini berarti, bahwa perkembangan akuntansi dari masa ke masa akan mengikuti perkembangan system ideologi dan ekonomi suatu Negara. Dengan kata lain, dalam menatap perkembangan akuntansi, tidak banyak yang tidak sepakat bahwa akuntansi sangat dipengaruhi oleh alam dan lingkungan tempat akuntansi itu dikembangkan (Ahyar Adnan, 1997).
Akuntansi konvensional didasarkan pada pemikiran rasional dimana kapitalis/pemilik modal yang diutamakan. Sehingga teori akuntansinya pun diarahkan untuk kepentingan pemilik modal. Struktur teori akuntansi konvensional (kapitalis) didasarkan pada apa yang diinginkan si kapitalis. Laporan dan informasi apa yang dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan kapitalis. Dari jawaban inilah semua elemen teori akuntansi sampai pada standar akuntansinya dibangun (Harahap, 2001). Bila diaplikasikan, ada semacam ketimpangan dan berakibat merugikan sebagian pihak dan menguntungkan pihak lain. Kalau kita kaji semua elemen dan standar itu tidak satupun yang mengacu pada nilai tauhid. Maka perlu ada akuntansi alternatif atau akuntansi yang lebih baik, sehingga membawa masyarakat menuju kesejahteraan hakiki, didunia dan akhirat bukan hanya untuk manusia akan tetapi kemaslahatan bagi semuanya, akuntansi yang mampu menjembatani kekurangan-kekurangan tersebut, yakni akuntansi Syariah.
Eksistensi akuntansi syariah sekarang ini masih dianggap barang baru bahkan benda aneh ditengah-tengah dominasi system social, ekonomi dan akuntansi kapitalis. Akuntansi syariah memang sudah pernah ada sejak dahulu kala dimana masyarakat diatur oleh nilai-nilai yang berasal dari Allah SWT. bahkan system akuntansi ini dibakukan oleh al-Qur’an dalam berbagai ayat yang mendasari nilainya. Pada zaman Rasulullah sampai pada zaman keemasan Islam yang dianggap berpuncak pada era menjelang abad ke-11. Pada era itu, akuntansi syariah sudah diterapkan dengan baik dan telah berhasil menerapkan nilai-nilai islam secara praktis dan telah berhasil memberikan kesejahteraan lahir batin bagi masyarakat seluruhnya.
Kelemahan dan Kritik terhadap Akuntansi Konvensional
Akuntansi konvensional yang selama ini berkembang, telah mengakar dalam arah pemikiran dunia bisnis di seluruh dunia. Gambaran keadaan ini meliputi sifat akuntansi, aliran-aliran akuntansi Barat, dan implikasi teori dan praktik akuntansi dalam laporan keuangan. Sekarang mari kita coba menganalisis dan mengkoreksi persoalan-persoalan yang ada dalam akuntansi Barat, sehingga dapat ditemukan pemecahannya, sekaligus dapat dibangun format baru akuntansi syariah.
Bagaimanapun besarnya manfaat laporan keuangan, seorang pengguna laporan akuntansi harus memahami sifat dan kelemahan yang dimiliki laporan keuangan konvensional agar dalam membaca dan memanfaatkannya tidak menimbulkan salah tafsir dan salah penggunaan. Berbagai sifat yang ada didalamnya memberikan kontribusi terhadap keterbatasan atau kelemahan informasi keuangan. Berbagai kelemahan akuntansi konvensional ini telah disorot oleh berbagai pihak. Beberapa isu yang sangat ditentang antara lain adalah:
1. Metode penilaian historical cost yang dianggap tidak memberikan informasi yang relevan bagi investor apalagi pada masa inflasi
2. Sistem alokasi yang dinilai subjektif dan arbiter sehingga bisa menimbulkan penyalahgunaan akuntansi untuk melakukan penipuan untuk kepentingan pihak tertentu yang dapat merugikan pihak lain.
3. Prinsip konservatisme yang dianggap menguntungkan pemegang saham dan merugikan pihak lain
4. Perbedaan standar dan perlakuan untuk mencatat dan memperlakukan transaksi atau pos yang berbeda. Misalnya penilaian pada surat berharga, persediaan, tidak konsisten dengan aktiva tetap. Yang pertama dapat menggunakan Lower of cost or market, sedangkan yang terakhir menggunakan cost. Bahkan ada yang boleh menggunakan market.
5. demikian juga perbedaan dalam pengakuan pendapatan, ada yang menggunakan “accrual basis” ada “cash basis”.
6. ada perbedaan dalam pengakuan pendapatan atau biaya. Misalnya dalam hal pengakuan pendapatan apakah pada saat barang selesai diproduksi, pada saat dijual, atau pada saat dilakukan penagihan. Perlakuannya tidak konsisten untuk semua jenis pos dan transaksi (Harahap, 2001).
Akuntansi Syariah sebagai Alternatif dan Solusi
Akuntansi Syariah didasarkan pada filosofi Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadist dan telah berhasil diimplementasikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam era kepemimpinannya dan berhasil menciptakan masyarakat sejahtera berbahagia dunia dan akhirat. Perbedaan antara akuntansi Islam dan Konvensional pasti ada karena keduanya memiliki dasar filosofi yang berbeda. Islam memiliki wordview yang dibimbing Allah SWT sedangkan Kapitalis membawa worldview yang didasarkan pada pemikiran manusia yang dikomandoi oleh rasio, nafsu yang biasanya dikendalikan oleh syetan atau bahasa al-Qur’an-nya “thoghut”.
Akuntansi syariah merupakan elemen yang harus dapat mewujudkan system ekonomi Islam yang harus adil, jujur, dan kekayaan tidak menumpuk pada satu pihak saja, tidak merusak alam, akidah dan ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT. Akuntansi harus bisa menciptakan ekonomi yang adil dan Islam yang rahmatan lil alamin.
Akuntansi Syariah harus menopang dan menfasilitasi berjalannya system ekonomi Islam dan ekonomi Syariah harus dapat menopang dan menciptakan masyarakat islam yang diridloi Allah SWT. Ketiga elemen ini (tentunya banyak lagi elemen lain) harus merupakan suatu integrasi yang saling mendukung dan berjalan secara interaktif, interrelated dan berevolusi menuju system yang lebih baik. Ada prosedur “learning” yang ditopang oleh Research dan Development yang intens dan SDM yang berkualitas (Choudhury, 2000).
Alhasil, Akuntansi Syariah itu ada dan berbeda dari Akuntansi konvensional. Perbedaan keduanya ada yang mendasar dan ada yang hanya dari segi tekniknya. Sehingga nanti bisa saja berbeda tujuan laporan keuangan, prinsipnya dan juga bentuk laporan keuangannya. Bisa berbeda dari pengakuan (recognition), pengukuran (measurenment), penyajian (disclosure) dan sebagainya. Namun untuk sampai pada struktur dan bangun teori yang lengkap masih panjang jalan yang akan dilalui. Tugas kita semua untuk ikut meneliti dan mempelajarinya. Wallau a’lam.