Jumat, 08 Agustus 2008

Baitut Ta'min sebagai Penyempurna Baitul Maal Wa Tamwil

Salah satu lembaga keuangan syariah yang telah memperhatikan aspek kebajikan pada kehidupan masyarakat miskin adalah Baitul Maal. Lembaga ini memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam menyeimbangkan perekonomian umat Islam dengan memberikan dana subsidi kepada mereka yang membutuhkan yaitu masyarakat miskin. Adapun sumber dana dari Baitul Maal tersebut adalah dari dana Ziswah (Zakat, Infaq/Shadaqah, Waqaf, dan Hibah). Dana-dana tersebut kemudian disalurkan kepada para mustahik, bantuan ini cukup membantu mereka namun masih bersifat sementara. Bantuan kepada masyarakat miskin tidak boleh hanya dengan cara memberi saja atau membiarkan mereka hanya menerima pemberian dari para aghniya (orang kaya). Mekanisme seperti ini kurang bisa membantu mereka dan hal ini tidak mendidik mereka untuk menjadi lebih baik.

Terlepas dari fungsi baitul maal itu sendiri, satu lagi LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah) yaitu Baitut Tamwil atau lembaga pendanaan, sehingga selain ada lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana Ziswah ada juga lembaga yang memberikan instrument pendanaan untuk kebutuhan produktif bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang tentunya sesuai dengan prinsip syariah. Baitut Tamwil sebagai suatu lembaga yang bergerak dalam bidang pengembangan harta untuk membantu masyarakat miskin, dapat digunakan sebagai pola kedua untuk menanggulangi masalah kemiskinan. Dengan adanya Baitut Tamwil masyarakat akan mulai belajar bagaimana berusaha untuk mendapatkan sesuatu yakni dengan cara pinjaman, selain itu mereka juga dapat mempelajari bagaimana memenuhi kebutuhan yang akan datang, hal ini dapat diprediksi melalui mekanisme simpanan yang disediakan oleh Baitut-Tamwil. Secara umum, Baitut-Tamwil berfungsi sebagai lembaga yang mengelola dana bergulir untuk komersil/kebajikan dan tabungan warga.

Tujuan didirikan kedua LKMS diatas adalah untuk membantu mensejahterakan masyarakat miskin, hanya saja mereka tidak mempunyai jaminan dan perlindungan sosial untuk mengantisipasi resiko finansial yang tidak terduga. Selain itu, mereka juga tidak memiliki sistem yang dapat menjamin bahwa kegiatan yang mereka lakukan akan terus berkesinambungan.

Oleh karena itu, perlu adanya Baitut Ta’min untuk menyempurnakan sistem LKMS tersebut melalui skim asuransi dengan para masyarakat miskin (low income person) untuk saling berbagi resiko (sharing risk) atas musibah yang menimpa mereka. Baitut Ta’min sebagai lembaga yang mampu menjadi jembatan bagi para masyarakat miskin, LKMS dan perusahaan Asuransi. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pelayanan proteksi sosial secara mudah, cepat dan terjangkau. Baitut-Ta'min mengelola keagenan asuransi mikro: “sale & service” dalam “partner-agent model”.

Dalam berniaga, resiko itu pasti ada, hanya tinggal permasalahan waktu saja yang belum tentu kepastiannya. Dan pada kenyataannya, golongan rakyat miskin dan kurang mampu adalah mereka yang paling berisiko ketika terjadi bencana. Golongan ini tidak memiliki sistem perlindungan (buffer) seperti tabungan atau investasi. Sehingga ketika bencana datang, mereka akan menggantungkan uluran tangan orang lain atau pemerintah, jika tidak berutang. Mereka sangat jauh dari kemandirian. Maka model selanjutnya, untuk menanggulangi resiko yang akan mereka hadapi, Baitut-Ta'min dapat dijadikan sebagai sarana untuk dapat saling berbagi resiko diantara para peserta.

Ketiga institusi ini merupakan ujung tombak dalam pelayanan Keuangan Mikro Syariah, berorientasi pada penguatan organisasi/kelembagaan masyarakat serta pendidikan yang berkesinambungan sebagai bagian dari proses pemberdayaan keluarga miskin/berpenghasilan rendah/pengusaha kecil-mikro, serta proteksi sosial yang bisa meringankan beban mereka bila terjadi musibah.