Senin, 06 Oktober 2008

Filsafat Islam

Ketika datang ke Timur Tengah pada abad IV SM. Aleksander Yang Agung membawa bukan hanya kaum militer tetapi juga kaum sipil. Tujuannya bukanlah hanya meluaskan daerah kekuasaannya ke luar Masedonia, tapi juga menanamkan kebudayaan Yunani di daerah-daerah yang dimasukinya. Untuk itu ia adakan pembauran antara orang-orang Yunani yang dibawanya, dengan penduduk setempat. Dengan jalan demikian berkembanglah falsafat dan ilmu pengetahuan Yunani di Timur Tengah, dan timbullah pusat-pusat peradaban Yunani seperti lskandariah (dari nama Aleksander) di Mesir, Antakia di Suria, Selopsia serta Jundisyapur di Irak dan Baktra (sekarang Balkh) di lran.

Ketika para Sahabat Nabi Muhammad menyampaikan dakwah Islam ke daerah-daerah tersebut terjadi peperangan antara kekuatan Islam dan kekuatan Kerajaan Bizantium di Mesir , Suria serta Irak, dan kekuatan Kerajaan Persia di Iran. Daerah-daerah ini, dengan menangnya kekuatan Islam dalam peperangan tersebut, jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Tetapi penduduknya, sesuai dengan ajaran al-Qur'an, bahwa tidak ada paksaan dalam agama dan bahwa kewajiban orang Islam han'ya menyampaikan ajaran-ajaran yang dibawa Nabi, tidak dipaksa para sahabat untuk masuk Islam. Mereka tetap memeluk agama mereka semula terutama yang menganut agama Nasrani dan Yahudi.

Dari warga negara non Islam ini timbul satu golongan yang tidak senang dengan kekuasaan Islam dan oleh karena itu ingin memajuhkan Islam. Mereka pun menyerang agama Islam dengan memajukan argumen-argumen berdasarkan falsafat yang mereka peroleh dari Yunani. Dari pihak umat Islam timbul satu golongan yang melihat bahwa serangan itu tidak dapat ditangkis kecuali dengan memakai argumen-argumen filosofis pula. Untuk itu mereka pelajari falsafat dan ilmu pengetahuan Yunani. Kedudukan akal yang tinggi dalam pemikiran Yunani mereka jumpai sejalan dengan kedudukan akal yang tinggi dalam al-Qur'an dan Sunnah Nabi.

Dengan demikian timbullah di panggung sejarah pemikiran Islam teologi rasional yang dipelopori kaum Mu'tazilah. Ciri-ciri dari teologi rasional ini ialah :

  1. Kedudukan akal tinggi di dalamnya, sehingga mereka tidak mau tunduk kepada arti harfiah dari teks wahyu yang tidak sejalan dengan pemikiran filosofis dan ilmiah. Mereka tinggalkan arti harfiah teks dan ambil arti majazinya, dengan lain kata mereka tinggalkan arti tersurat dari nash wahyu dan mengambil arti tersiratnya. Mereka dikenal banyak memakai ta'wil dalam memahami wahyu.

  2. Akal menunjukkan kekuatan manusia, maka akal yang kuat menggambarkan manusia yang kuat, yaitu manusia dewasa. Manusia dewasa, berlainan dengan anak kecil, mampu berdiri sendiri, mempunyai kebebasan dalam kemauan serta perbuatan, dan mampu berfikir secara mendalam. Karena itu aliran ini menganut faham qadariah, yang di Barat dikenal dengan istilah free-will and free-act, yang membawa kepada konsep manusia yang penuh dinamika, baik dalam perbuatan maupun pemikiran.

  3. Pemikiran filosofis mereka membawa kepada penekanan konsep Tuhan Yang Maha Adil. Maka keadilan Tuhanlah yang menjadi titik tolak pemikiran teologi mereka. Keadilan Tuhan membawa mereka selanjutnya kepada keyakinan adanya hukum alam ciptaan Tuhan, dalam al-Qur'an disebut Sunnatullah, yang mengatur perjalanan apa yang ada di alam ini. Alam ini berjalan menurut peraturan tertentu, dan peraturan itu perlu dicari untuk kepentingan hidup manusia di dunia ini.

Teologi rasional Mu'tazilah inilah, dengan keyakinan akan kedudukan akal yang tinggi, kebebasan manusia dalam berfikir serta berbuat dan adanya hukum alam ciptaan Tuhan, yang membawa pada perkembangan Islam, bukan hanya falsafat, tetapi juga sains, pada masa antara abad ke VIII dan ke XIII M.

Filosof besar pertama yang dikenal adalah al-Kindi, (796- 873 M) satu-satunya filosof Arab dalam Islam. la dengan tegas mengatakan bahwa antara falsafat dan agama tak ada pertentangan. Falsafat ia artikan sebagai pembahasan tentang yang benar (al-bahs'an al-haqq). Agama dalam pada itu juga menjelaskan yang benar. Maka kedua-duanya membahas yang benar. Selajutnya falsafat dalam pembahasannya memakai akal dan agama, dan dalam penjelasan tentang yang benar juga memakai argumen-argumen rasional. Menurut pemikiran falsafat kalau ada yang benar maka mesti ada "Yang Benar Pertama" (al-Haqq al-Awwal). Yang Benar Pertama itu dalam penjelasan Al-Kindi adalah Tuhan. Falsafat dengan demikian membahas soal Tuhan dan agama. Falsafat yang termulia dalam pendapat Al-Kindi adalah falsafat ketuhanan atau teologi. Mempelajari teologi adalah wajib dalam Islam. Karena itu mempelajari falsafat, dan berfalsafat tidaklah haram dan tidak dilarang, tetapi wajib.

Dengan falsafat "al-Haqq al-Awwal"nya, al-Kindi, berusaha memurnikan keesaan Tuhan dari arti banyak. Al-haqiqah atau kebenaran, menurut pendapatnya, adalah sesuainya apa yang ada di dalam akal dengan apa yang ada diluarnya, yaitu sesuainya konsep dalam akal dengan benda bersangkutan yang berada di luar akal. Benda-benda yang ada di luar akal merupakan juz'iat (kekhususan, particulars). Yang penting bagi falsafat bukanlah benda-benda atau juz'iat itu sendiri, tetapi yang penting adalah hakikat dari juz'iat itu sendiri. Hakikat yang ada dalarn benda-benda itu disebut kulliat (keumuman, universals ). Tiap-tiap benda mempunyai hakikat sebagai juz'i (haqiqah juz'iah) yang disebut aniah dan hakikat sebagai kulli, (haqiqah kulliah) yang disebut mahiah, yaitu hakikat yang bersifat universal dalam bentuk jenis.

Memurnikan tauhid memang masalah penting dalam teologi dan falsafat Islam. Dalam hal ini Al-Farabi (870-950 M) memberi konsep yang lebih murni lagi. Dalam pemikirannya, kalau Tuhan, Pencipta alam semesta, berhubungan langsung dengan ciptaan nya yang tak dapat dihitung banyaknya itu, di dalam diri Tuhan terdapat arti banyak. Zat, yang di dalam diriNya terdapat arti banyak, tidaklah sebenarnya esa. Yang Maha Esa, agar menjadi esa, hanya berhubungan dengan yang esa.

Pemurnian tauhid inilah yang menimbulkan falsafat emanasi (al-faid, pancaran) dari Al-Farabi. Yang Maha Esa berfikir tentang diriNya yang esa, dan pemikiran merupakan daya atau energi. Karena pemikiran Tuhan tentang diriNya merupakan daya yang dahsyat, maka daya itu menciptakan sesuatu. Yang diciptakan pemikiran Tuhan tentang diriNya itu adalah Akal I. Jadi, Yang Maha Esa menciptakan yang esa.

Dalam diri yang esa atau Akal I inilah mulai terdapat arti banyak. Obyek pemikiran Akal I adalah Tuhan dan dirinya sendiri. Pemikirannya tentang Tuhan menghasilkan Akal II dan pemikirannya tentang dirinya menghasilkan Langit Pertama. Akal II juga mempunyai obyek pemikiran, yaitu Tuhan dan dirinya sendiri. Pemikirannya tentang Tuhan menghasilkan Akal III dan pemikirannya tentang dirinya sendiri menghasilkan Alam Bintang. Begitulah Akal selanjutnya berfikir tentang Tuhan dan menghasilkan Akal dan berfikir tentang dirinya sendiri dan menghasilkan planet-planet. Dengan demikian diperolehlah gambaran berikut:

Akal l11 menghasilkan Akal IV dan Saturnus.
Akal IV menghasilkan Akal V dan Yupiter.
Akal V menghasilkan Akal VI dan Mars.
Akal VI menghasilkan Akal VII dan Matahari.
Akal VII menghasilkan Akal VIII dan Venus.
Akal VIII menghasilkan Akal IX dan Merkuri
Akal IX menghasilkan Akal X dan Bulan.
Akal X menghasilkan hanya Bumi.
Pemikiran Akal X tidak cukup kuat lagi untuk menghasilkan Akal.

Demikianlah gambaran alam dalam astronomi yang diketahui di zaman Aristoteles dan zaman al-Farabi, yaitu alam yang terdiri atas sepuluh falak. Pemikiran Akal X tentang Tuhan tidak lagi menghasilkan Akal, karena tidak ada lagi planet yang akan diurusnya. Memang tiap-tiap Akal itu mengurus planet yang diwujudkannya. Akal dalam pendapat filosof Islam adalah melekat.

Begitulah Tuhan menciptakan alam semesta dalam falsafat emanasi Al-Farabi. Tuhan tidak langsung menciptakan yang banyak ini, tetapi melalui Akal I yang esa, dan Akal I melalui Akal II, Akal II melalui Akal l11 dan demikianlah seterusnya sampai ke penciptaan Bumi melalui Akal X.

Tuhan tidak langsung berhubungan dengan yang banyak, tetapi melalui Akal atau malaikat. Dalam diri Tuhan tidak terdapat arti banyak, dan inilah tauhid yang murni dalam pendapat Al-Farabi, Ibn Sina dan filosof-filosof Islam yang menganut faham emanasi.

Alam dalam falsafat Islam diciptakan bukan dari tiada atau nihil, tetapi dari materi asal yaitu api, udara, air dan tanah. Dalam pendapat falsafat dari nihil tak dapat diciptakan sesuatu. Sesuatu mesti diciptakan dari suatu yang telah ada. Maka materi asal timbul bukan dari tiada, tetapi dari sesuatu yang dipancarkan pemikiran Tuhan.

Karena Tuhan berfikir semenjak qidam, yaitu zaman tak bermula, apa yang dipancarkan pemikiran Tuhan itu mestilah pula qadim, dalam arti tidak mempunyai permulaan dalam zaman. Dengan lain kata Akal I, Akal II dan seterusnya serta materi asal yang empat api, udara, air dan tanah adalah pula qadim. Dari sinilah timbul pengertian alam qadim, yang dikritik AI-Ghazali.

Selain kemahaesaan Tuhan, yang dibahas filosof-filosof Islam ada pula soal jiwa manusia yang dalam falsafat Islam disebut al-nafs. Falsafat yang terbaik mengenai ini adalah pemikiran yang diberikan Ibn Sina (980 -1037 M). Sama dengan AI-Farabi ia membagi jiwa kepada tiga bagian:

  1. Jiwa tumbuh-tumbuhan yang mempunyai daya makan, tumbuh dan berkembang biak.

  2. Jiwa binatang yang mempunyai daya gerak, pindah dari satu tempat ke tempat, dan daya menangkap dengan pancaindra, yang terbagi dua: (a) Indra luar, yaitu pendengaran, penglihatan, rasa dan raba. Dan (b) Indra da1am yang berada di otak dan terdiri dari:
    i. Indra bersama yang menerima kesan-kesan yang diperoleh pancaindra.
    ii. Indra penggambar yang melepaskan gambar-gambar dari materi.
    iii. Indra pereka yang mengatur gambar-gambar ini.
    iv. Indra penganggap yang menangkap arti-arti yang terlindung dalam gambar-gambar tersebut.
    v. Indra pengingat yangmenyimpan arti-arti itu.

  3. Jiwa manusia, yang mempunyai hanya satu daya, yaitu berfikir yang disebut akal. Akal terbagi dua:
    a. Akal praktis, yang menerima arti-arti yang berasal dari materi melalui indra pengingat yang ada dalam jiwa binatang.
    b. Akal teoritis, yang menangkap arti-arti murni, yang tak pernah ada dalam materi seperti Tuhan, roh dan malaikat.

Akal praktis memusatkan perhatian kepada alam materi, sedang akal teoritis kepada alam metafisik. Dalam diri manusia terdapat tiga macam jiwa ini, dan jelas bahwa yang terpenting diantaranya adalah jiwa berfikir manusia yang disebut akal itu. Akal praktis, kalau terpengaruh oleh materi, tidak meneruskan arti-arti, yang diterimanya dari indra pengingat dalam jiwa binatang, ke akal teoritis. Tetapi kalau ia teruskan akal teoritis akan berkembang dengan baik.

Akal teoritis mempunyai empat tingkatan :
I. Akal potensial dalam arti akal yang mempunyai potensi untuk rnenangkap arti-arti murni.
2. Akal bakat, yang telah mulai dapat rnenangkap arti-arti murni.
3. Akal aktual, yang telah mudah dan lebih banyak rnenangkap arti- arti murni.
4. Akal perolehan yang telah sernpurna kesanggupannya menangkap arti-arti murni.
Akal tingkat keempat inilah yang tertinggi dan memiliki filosof-filosof. Akal inilah yang dapat menangkap arti-arti murni yang dipancarkan Tuhan melalui Akal X ke Bumi.
Sifat seseorang banyak bergantung pada jiwa mana dari tiga yang tersebut di atas berpengaruh pada dirinya. Jika jiwa tumbuh-tumbuhan dan binatang yang berpengaruh, orang itu dekat menyerupai binatang. Tetapi jika jiwa manusia yang berpengaruh terhadap dirinya maka ia dekat menyerupai malaikat. Dan dalam hal ini akal praktis mempunyai malaikat. Akal inilah yang mengontrol badan manusia, sehingga hawa nafsu yang terdapat di dalamnya tidak menjadi halangan bagi akal praktis untuk membawa manusia kepada kesempurnaan.
Setelah tubuh manusia mati, yang akan tinggal menghadapi perhitungan di depan Tuhan adalah jiwa manusia. Jiwa tumbuh-tumbuhan dan jiwa binatang akan lenyap dengan hancurnya tubuh kembali menjadi tanah.

Jiwa manusia mempunyai wujud tersendiri, yang diciptakan Tuhan setiap ada janin yang siap untuk menerima jiwa. Jiwa berhajat kepada badan manusia, karena otaklah, sebagaimana dilihat di atas, yang pada mulanya menolong akal untuk menangkap arti-arti. Makin banyak arti yang diteruskan otak kepadanya makin kuat daya akal untuk menangkap arti-arti murni. Kalau akal sudah sampai kepada kesempurnaan, jiwa tak berhajat lagi pada badan, bahkan badan bisa menjadi penghalang baginya dalam menangkap arti-arti murni.

Jiwa tumbuh-tumbuhan dan binatang lenyap dengan matinya tubuh karena keduanya hanya mempunyai fungsi-fungsi fisik seperti dijelaskan sebelumnya, Kedua jiwa ini, karena telah rnemperoleh balasan di dunia ini tidak akan dihidupkan kembali di akhirat. Jiwa manusia, berlainan dengan kedua jiwa di atas, fungsinya tidak berkaitan dengan yang bersifat fisik tetapi yang bersifat abstrak dan rohani. Karena itu balasan yang akan diterimanya bukan di dunia, tetapi di akhirat. Kalau jiwa tumbuh-tumbuhan dan binatang tidak kekal, jiwa manusia adalah kekal. Jika ia telah mencapai kesempurnaan sebelum berpisah dengan badan ia akan mengalami kebahagiaan di akhirat. Tetapi kalau ia berpisah dari badan dalam keadaan belum sempurna ia akan mengalami kesengsaraan kelak.

Dari faham bahwa jiwa manusialah yang akan menghadapi perhitungan kelak timbul faham tidak adanya pembangkitan jasmani yang juga dikritik al-Ghazali.

Demikianlah beberapa aspek penting dari falsafat Islam. Pemurnian konsep tauhid membawa al-Kindi kepada pemikiran Tuhan tidak mempunyai hakikat dan tak dapat diberi sifat jenis (al-jins) serta diferensia (al-fasl). Sebagai seorang Mu'tazilah al-Kindi juga tidak percaya pada adanya sifat-sifat Tuhan; yang ada hanyalah semata-mata zat.

Pemurnian itu membawa Al-Farabi pula kepada falsafat emanasi yang di dalamnya terkandung pemikiran alam qadim, tak bermula dalam zaman dan baqin, tak mempunyai akhir dalam zaman. Karena Tuhan dalam falsafat emanasi tak boleh berhubungan langsung dengan yang banyak dan hanya berfikir tentang diriNya Yang Maha Esa, timbul pendapat bahwa Tuhan tidak mengetahui juz'iat, yaitu perincian yang ada dalam alam ini. Tuhan mengetahui hanya yang bersifat universal. Karena akal I, II dan seterusnyalah yang mengatur planet-planet maka Akal I, II dan seterusnya itulah yang mengetahui juz'iat atau kekhususan yang terjadi di alam ini. Karena inti manusia adalah jiwa berfikir untuk memperoleh kesempurnaan, pembangkitan jasmani tak ada. Sebagai orang yang banyak berkecimpung dalam bidang sains para filosof percaya pula kepada tidak berubahnya hukum alam.

Inilah sepuluh dari duapuluh kritikan yang dimajukan al-Ghazali (1058-1111 M) terhadap pemikiran para filosof lslam. figa, diantara sepuluh itu, menurut al-Ghazali membawa mereka kepada kekufuran, yaitu :

1. Alam qadim dalam arti tak bermula dalam zaman
2. Pembangkitan jasmani tak ada
3. Tuhan tidak rnengetahui perincian yang terjadi di alam.
Konsep alam qadim membawa kepada kekufuran, dalam pendapat al-Ghazali, karena qadim dalam falsafat berarti sesuatu yang wujudnya tidak mempunyai permulaan dalam zaman, yaitu tidak pernah tidak ada di zaman lampau. Dan ini berarti tidak diciptakan. Yang tidak diciptakan adalah Tuhan. Maka syahadat dalam teologi Islam adalah : la qadima, illallah, tidak ada yang qadim selain Allah. Kalau alam qadim, maka alam adalah pula Tuhan dan terdapatlah dua Tuhan. Ini membawa kepada faham syirk atau politeisme, dosa besar yang dalam al-Qur'an disebut tak dapat diampuni Tuhan.

Tidak diciptakan bisa pula berarti tidak perlu adanya Pencipta yaitu Tuhan. Ini membawa pula kepada ateisme. Politeisme dan ateisme jelas bertentangan sekali dengan ajaran dasar Islam tauhid, yang sebagaimana dilihat di atas para filosof mengusahakan Islam memberikan arti semurni-murninya. Inilah yang mendorong al-Ghazali untuk mencap kafir filosof yang percaya bahwa alam ini qadim.

Mengenai masalah kedua, pembangkitan jasmani tak ada, sedangkan teks ayat-ayat dalam al-Qur'an menggambarkan adanya pembangkitan jasmani itu. Umpamanya ayat 78/9 dari surat Yasin "Siapa yang menghidupkan tulang-tulang yang telah rapuh ini? Katakanlah: Yang menghidupkan adalah Yang Menciptakannya pertama kali". Maka pengkafiran di sini berdasar atas berlawanannya falsafat tidak adanya pembangkitan jasmani dengan teks al-Qur'an, yang adalah wahyu dari Tuhan.

Pengkafiran tentang masalah ketiga, Tuhan tidak mengetahui perincian yang ada di alam, juga didasarkan atas keadaan falsafat itu, berlawanan dengan teks ayat dalam al-Qur'an. Sebagai umpama dapat disebut ayat 59 dari surat Al-An'am: Tiada daun yang jatuh yang tidak diketahui-Nya.

Pengkafiran Al-Ghazali ini membuat orang di dunia lslam bagian timur dengan Baghdad sebagai pusat pemikiran, menjauhi falsafat. Apalagi di samping pengkafiran itu al-Ghazali mengeluarkan pendapat bahwa jalan sebenarnya untuk mencapai hakikat bukanlah falsafat tetapi tasawuf. Dalam pada itu sebelum zaman Al-Ghazali telah muncul teologi baru yang menentang teologi rasional Mu'tazilah. Teologi baru itu dibawa oleh al-Asy'ari (873-935), yang pada mulanya adalah salah satu tokoh teologi rasional. Oleh sebab-sebab yang belum begitu jelas ia meninggalkan faham Mu'tazilahnya dan menimbulkan, sebagai lawan dari teologi Mu'tazilah, teologi baru yang kemudian dikenal dengan nama teologi al-Asy'ari.

Sebagai lawan dari teologi rasional Mu'tazilah, teologi Asy'ari bercorak tradisional. Corak tradisionalnya dilihat dari hal-hal berikut :

1. Dalam teologi ini akal mempunyai kedudukan rendah, sehingga kaum Asy'ari banyak terikat kepada arti lafzi dari teks wahyu. Mereka tidak mengambil arti tersurat dari wahyu untuk menyesuaikannya dengan pemikiran ilmiah dan falsafi.

2. Karena akal lemah, manusia dalam teologi ini merupakan manusia lemah dekat menyerupai anak yang belum dewasa, yang belum bisa berdiri sendiri, tetapi masih banyak bergantung pada orang lain untuk membantunya dalam hidupnya. Teologi ini mengajarkan faham jabariah atau fatalisme, yaitu percaya kepada kada dan kadar Tuhan. Manusia di sini bersikap statis.

3. Pemikiran teologi al-Asy'ari bertitik tolak dari faham kehendak mutlak Tuhan. Manusia dan alam ini diatur Tuhan menurut kehendak mutlakNya dan bukan menurut peraturan yang dibuatnya. Karena itu hukum alam dalam teologi ini tak terdapat; yang ada ialah kebiasaan alam. Dengan demikian bagi mereka api tidak sesuai dengan hukum alam, selamanya membakar , tetapi biasanya membakar sesuai dengan kehendak mutlak Tuhan.

Jelas teologi tradisional al-Asy'ari ini tidak mendorong pada berkembangnya pemikiran ilmiah dan filosofis, sebagaimana halnya dengan teologi rasional Mu'taziiah. Sesudah al-Ghazali, teologi tradisional inilah yang berkembang di dunia Islam bagian Timur. Tidak mengherankan kalau sesudah zaman al-Ghazali ilmu dan falsafat tak berkembang lagi di Baghdad sebagaimana sebelumnya di zaman Mu'tazilah dan filosof-filosof Islam.

Di dunia Islam bagian Barat, yaitu di Andalus atau Spanyol Islam, sebaliknya, pemikiran filosofis masih berkembang sesudah serangan a1-Ghazali tersebut, Ibn Bajjah (1082-1138) dalam bukunya Risalah al- Wida' kelihatannya mencela al-Ghazali yang berpendapat bahwa bukanlah akal tetapi al-dzauq dan ma'rifat sufilah yang membawa orang kepada kebenaran yang meyakinkan.

Ibn Tufail (w. 1185 M) dalam bukunya Hayy Ibn Yaqzan malahan menghidupkan pendapat Mu'tazilah, bahwa akal manusia begitu kuatnya sehingga ia dapat mengetahui masalah-masalah keagamaan seperti adanya Tuhan, wajibnya manusia berterimakasih kepada Tuhan, kebaikan serta kejahatan dan kewajiban manusia berbuat baik dan mejauhi perbuatan jahat. Dalam hal-hal ini wahyu datang untuk memperkuat akal. Dan akal orang yang terpencil di suatu pulau, jauh dari masyarakat manusia, dapat mencapai kesempurnaan sehingga ia sanggup menerima pancaran ilmu dari Tuhan, seperti yang terdapat dalam falsafat emanasi Al-Farabi dan Ibn Sina. Tapi Ibn Rusydlah (1126-1198 M) yang mengarang buku Tahufut al-Tahafut sebagai jawaban terhadap kritik-kritik Albpg-Ghazali yang ia uraikan dalam Tahafut al-Falasijah.

Mengenai masalah pertama qidam al-alam, alam tidak mempunyai permulaan dalam zaman, konsep AI-Ghazali bahwa alam hadis, alam mempunyai permulaan dalam zaman, menurut Ibn Rusyd mengandung arti bahwa ketika Tuhan menciptakan alam, tidak ada sesuatu di samping Tuhan. Tuhan, dengan kata lain, di ketika itu berada dalam kesendirianNya. Tuhan menciptakan alam dari tiada atau nihil.

Konsep serupa ini, kata Ibn Rusyd, tidak sesuai dengan kandungan al-Qur'an. Didalam al-Qur'an digambarkan bahwa sebelum alam diciptakan Tuhan, telah ada sesuatu di sampingNya. Ayat 7 dari surat Hud umpamanya mengatakan, Dan Ialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam hari dan takhtaNya (pada waktu itu) berada di atas air.

Jelas disebut dalam ayat ini, bahwa ketika Tuhan menciptakan langit dan bumi telah ada di samping Tuhan, air. Ayat 11 dari Ha Mim menyebut pula, Kemudian la pun naik ke langit sewaktu ia masih merupakan uap.

Di sini yang ada di samping Tuhan adalah uap, dan air serta uap adalah satu. Selanjutnya ayat 30 dari surat al-Anbia' mengatakan pula, Apakah orang-orang yang tak percaya tidak melihat ' bahwa langit dan bumi (pada mulanya) adalah satu dan kemudian Kami pisahkan. Kami jadikan segala yang hidup dari air.

Ayat ini mengandung arti bahwa langit dan bumi pada mulanya berasal dari unsur yang satu dan kemudian menjadi dua benda yang berlainan.

Dengan ayat-ayat serupa inilah Ibn Rusyd menentang pendapat al-Ghazali bahwa alam diciptakan Tuhan dari tiada dan bersifat hadis dan menegaskan bahwa pendapat itu tidak sesuai dengan kandungan al-Qur'an. Yang sesuai dengan kandungan al-Qur'an sebenarnya adalah konsep al-Farabi, Ibn Sina dan filosof-filosof lain. Di samping itu, kata khalaqa di dalam al-Qur'an, kata Ibn Rusyd, menggambarkan penciptaan bukan dari "tiada", seperti yang dikatakan al-Ghazali, tetapi dari "ada", seperti yang dikatakan filosof-filosof. Ayat 12 dari surat al-Mu'minun, menjelaskan, Kami ciptakan manusia dari inti sari, tanah. Manusia di dalam al-Qur'an diciptakan bukan dari "tiada" tetapi dari sesuatu yang "ada", yaitu intisari tanah seperti disebut, oleh ayat di atas. Falsafat memang tidak menerima konsep.

penciptaan dari tiada (creatio ex nihilo). "Tiada", kata Ibn Rusyd tidak bisa berobah menjadi "ada", yang terjadi ialah "ada" berobah menjadi "ada" dalam bentuk lain. Dalam hal bumi, "ada" dalam bentuk materi asal yang empat dirubah Tuhan menjadi "ada" dalam bentuk bumi. Demikian pula langit. Dan yang qadim adalah materi asal. Adapun langit dan bumi susunannya adalah baru (hadis ). Qadimnya alam, menurut penjelasan Ibn Rusyd tidak membawa kepada politeisme atau ateisme, karena qadim dalam pemikiran falsafat bukan hanya berarti sesuatu yang tidak diciptakan, tetapi juga berarti sesuatu yang diciptakan dalam keadaan terus menerus, mulai dari zaman tak bermula di masa lampau sampai ke zaman tak berakhir di masa mendatang. Jadi Tuhan qadim berarti Tuhan tidak diciptakan, tetapi adalah pencipta dan alam qadim berarti alam diciptakan dalam keadaan terus menerus dari zaman tak bermula ke zaman tak berakhir . Dengan demikian sungguhpun alam qadim, alam bukan Tuhan, tetapi adalah ciptaan Tuhan.

Bahwa alam yang terus menerus dalam keadaan diciptakan ini tetap akan ada dan baqin digambarkan juga oleh al-Qur'an. Ayat 47/8 dari surat Ibrahim menyebut:

Jangan1ah Sangka bahwa Allah akan menyalahi janji bagi rasul-rasulNya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa dan Maha Pemberi balasan di hari bumi ditukar dengan bumi yang lain dan ( demikian pula) langit.

Di hari perhitungan atau pembalasan nanti, tegasnya di hari kiamat, Tuhan akan menukar bumi ini dengan bumi yang lain dan demikian pula langit sekarang akan ditukar dengan langit yang lain. Konsep ini mengandung arti bahwa pada hari kiamat bumi dan langit sekarang akan hancur susunannya dan menjadi materi asat api, udara, air dan tanah kembali dari keempat unsur ini Tuhan akan menciptakan bumi dan langit yang lain lagi. Bumi dan langit ini akan hancur pula, dan dari materi asalnya akan diciptakan pula bumi dan langit yang lain dan demikianlah seterusnya tanpa kesudahan. Jadi pengertian qadim sebagai sesuatu yang berada dalam kejadian terus menerus adalah sesuai dengan kandungan al-Qur'an.

Dengan demikian al-Ghazali tidak mempunyai argumen kuat untuk mengkafirkan filosof dalam falsafat mereka tentang qadimnya alam.

Kedua-duanya, kata Ibn Rusyd, yaitu pihak al-Farabi dan pihak al-Ghazali sama-sama memberi tafsiran masing-masing tentang ayat-ayat al-Qur'an mengenai penciptaan alam. Yang bertentangan bukanlah pendapat filosof dengan al-Qur'an, tetapi pendapat filosof dengan pendapat al-Ghazali.

Mengenai masalah kedua, Tuhan tidak mengetahui perincian yang terjadi di alam, Ibn Rusyd menjelaskan bahwa para filosof tak pernah mengatakan demikian. Menurut mereka Tuhan mengetahui perinciannya; yang mereka persoalkan ialah bagaimana Tuhan mengetahui perincian itu. Perincian berbentuk materi dan materi dapat ditangkap pancaindra, sedang Tuhan bersifat immateri dan tak mempunyai pancaindra.

Dalam hal pembangkitan jasmani, Ibn Rusyd menulis dalam Tahafut al-Tahafut bahwa filosof-filosof Islam tak menyebut hal itu. Dalam pada itu ia melihat adanya pertentangan dalam ucapan-ucapan al-Ghazali. Di dalam Tahafut al-Falasifah ia menulis bahwa dalam Islam tidak ada orang yang berpendapat adanya pembangkitan rohani saja, tetapi di dalam buku lain ia mengatakan, menurut kaum sufi, yang ada nanti ialah pembangkitan rohani dan pembangkitan jasmani tidak ada.

Dengan demikian al-Ghazali juga tak mempunyai argumen kuat untuk mengkafirkan kaum filosof dalam pemikiran tentang tidak tahunya Tuhan tentang perincian di alam dan tidak adanya pembangkitan jasmani. Ini bukanlah pendapat filosof, dan kelihatannya adalah kesimpulan yang ditarik al-Ghazali dari filsafat mereka.

Dalam pada itu Ibn Rusyd, sebagaimana filosof-filosof Islam lain, menegaskan bahwa antara agama dan falsafat tidak ada pertentangan, karena keduanya membicarakan kebenaran, dan kebenaran tak berlawanan dengan kebenaran. Kalau penelitian akal bertentangan dengan teks wahyu dalam al-Qur'an maka dipakai ta'wil; wahyu diberi arti majazi. Arti ta'wil ada1ah meninggalkan arti lafzi untuk pergi ke arti majazi. Dengan kata lain, meninggalkan arti tersurat dan mengambil arti tersirat. Tetapi arti tersirat tidak boleh disampaikan kepada kaum awam, karena mereka tak dapat memahaminya.

Antara falsafat dan agama Ibn Rusyd mengadakan harmoni. Dan dalam harmoni ini aka1 mempunyai kedudukan tinggi. Pengharmonian aka1 dan wahyu ini sampai ke Eropa dan di sana dikenal dengan averroisme. Sa1ah satu ajaran averroisme ia1ah kebenaran ganda, yang mengatakan bahwa pendapat falsafat benar sungguhpun menurut agama sa1ah. Agama mempunyai kebenarannya sendiri. Dan averroisme inilah yang menimbulkan pemikiran rasiona1 dan ilmiah di Eropa.

Tak lama sesudah zaman Ibn Rusyd umat Islam di Spanyol mengalami kemunduran besar dan kekuasaan luas Islam sebelumnya hanya tingga1 di sekitar Granada di tangan Banu Nasr. Pada tahun 1492 dinasti ini terpaksa menyerah kepada Raja Ferdinand dari Castilia.

Dengan hilangnya Islam dari Andalus atau di Spanyol, hilang pulaah pemikiran rasional dan ilmiah dari dunia Islam bagian barat.

Di dunia Islam bagian timur, kecuali di ka1angan Syi'ah, teologi tradisional al-Asy'ari dan pendapat al-Ghazali bahwa jalan tasawuf untuk mencapai kebenaran adalah lebih meyakinkan dari pada ja1an falsafat, terus berkembang। Hilanglah pemikiran rasional, filosofis dan ilmiah dari dunia Islam sunni sehingga datang abad XIX dan umat Islam dikejutkan oleh kemajuan Eropa dalam bidang pemikiran, falsafat dan sains, sebagaimana disebut di atas, berkembang di Barat atas pengaruh metode berfikir Ibn Rusyd yang disebut averroisme. Semenjak itu pemikiran rasional mulai ditimbulkan oleh pemikir-pemikir pembaruan seperti al-Afghani, Muhammad Abduh, Sayyid Ahmad Khan,dan lain-lain.

(फ्रोमिन्तेर्नेट)

Jumat, 08 Agustus 2008

Baitut Ta'min sebagai Penyempurna Baitul Maal Wa Tamwil

Salah satu lembaga keuangan syariah yang telah memperhatikan aspek kebajikan pada kehidupan masyarakat miskin adalah Baitul Maal. Lembaga ini memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam menyeimbangkan perekonomian umat Islam dengan memberikan dana subsidi kepada mereka yang membutuhkan yaitu masyarakat miskin. Adapun sumber dana dari Baitul Maal tersebut adalah dari dana Ziswah (Zakat, Infaq/Shadaqah, Waqaf, dan Hibah). Dana-dana tersebut kemudian disalurkan kepada para mustahik, bantuan ini cukup membantu mereka namun masih bersifat sementara. Bantuan kepada masyarakat miskin tidak boleh hanya dengan cara memberi saja atau membiarkan mereka hanya menerima pemberian dari para aghniya (orang kaya). Mekanisme seperti ini kurang bisa membantu mereka dan hal ini tidak mendidik mereka untuk menjadi lebih baik.

Terlepas dari fungsi baitul maal itu sendiri, satu lagi LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah) yaitu Baitut Tamwil atau lembaga pendanaan, sehingga selain ada lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana Ziswah ada juga lembaga yang memberikan instrument pendanaan untuk kebutuhan produktif bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang tentunya sesuai dengan prinsip syariah. Baitut Tamwil sebagai suatu lembaga yang bergerak dalam bidang pengembangan harta untuk membantu masyarakat miskin, dapat digunakan sebagai pola kedua untuk menanggulangi masalah kemiskinan. Dengan adanya Baitut Tamwil masyarakat akan mulai belajar bagaimana berusaha untuk mendapatkan sesuatu yakni dengan cara pinjaman, selain itu mereka juga dapat mempelajari bagaimana memenuhi kebutuhan yang akan datang, hal ini dapat diprediksi melalui mekanisme simpanan yang disediakan oleh Baitut-Tamwil. Secara umum, Baitut-Tamwil berfungsi sebagai lembaga yang mengelola dana bergulir untuk komersil/kebajikan dan tabungan warga.

Tujuan didirikan kedua LKMS diatas adalah untuk membantu mensejahterakan masyarakat miskin, hanya saja mereka tidak mempunyai jaminan dan perlindungan sosial untuk mengantisipasi resiko finansial yang tidak terduga. Selain itu, mereka juga tidak memiliki sistem yang dapat menjamin bahwa kegiatan yang mereka lakukan akan terus berkesinambungan.

Oleh karena itu, perlu adanya Baitut Ta’min untuk menyempurnakan sistem LKMS tersebut melalui skim asuransi dengan para masyarakat miskin (low income person) untuk saling berbagi resiko (sharing risk) atas musibah yang menimpa mereka. Baitut Ta’min sebagai lembaga yang mampu menjadi jembatan bagi para masyarakat miskin, LKMS dan perusahaan Asuransi. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pelayanan proteksi sosial secara mudah, cepat dan terjangkau. Baitut-Ta'min mengelola keagenan asuransi mikro: “sale & service” dalam “partner-agent model”.

Dalam berniaga, resiko itu pasti ada, hanya tinggal permasalahan waktu saja yang belum tentu kepastiannya. Dan pada kenyataannya, golongan rakyat miskin dan kurang mampu adalah mereka yang paling berisiko ketika terjadi bencana. Golongan ini tidak memiliki sistem perlindungan (buffer) seperti tabungan atau investasi. Sehingga ketika bencana datang, mereka akan menggantungkan uluran tangan orang lain atau pemerintah, jika tidak berutang. Mereka sangat jauh dari kemandirian. Maka model selanjutnya, untuk menanggulangi resiko yang akan mereka hadapi, Baitut-Ta'min dapat dijadikan sebagai sarana untuk dapat saling berbagi resiko diantara para peserta.

Ketiga institusi ini merupakan ujung tombak dalam pelayanan Keuangan Mikro Syariah, berorientasi pada penguatan organisasi/kelembagaan masyarakat serta pendidikan yang berkesinambungan sebagai bagian dari proses pemberdayaan keluarga miskin/berpenghasilan rendah/pengusaha kecil-mikro, serta proteksi sosial yang bisa meringankan beban mereka bila terjadi musibah.

Senin, 28 Juli 2008

Berdoalah!

Abdullah bin Shamit, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada di muka bumi ini seorang muslim yang berdo’a kepada Allah, kecuali Allah pasti mengabulkan do’anya, atau menghindarkannya dari keburukan, selama ia tidak berdo’a untuk sesuatu yang dosa atau memutuskan silaturahim.” Seorang sahabat yang mendengarnya mengatakan, “Kalau begitu, kita perbanyak saja berdo’a." Rasul mengatakan, “Walaupun kamu perbanyak, maka yang disisi Allah jauh lebih banyak.” (HR. Turmudzi’)
Hadits ini menjelaskan bahwa doa seorang muslim pasti dikabulkan. Hal ini diperkuat oleh pendapat Abdullah Ibnul Mubarak bahwa Allah memiliki sifat Ar-Rahman yaitu jika Dia diminta pasti memberi, sedang Ar-Rahim yaitu jika tidak dimintai maka Dia murka. (Fathul Bari 8/155).
Sekarang ini banyak doa yang sudah dipanjatkan, sering juga diadakan doa bersama untuk keselamatan bangsa, namun mengapa masih banyak penderitaan yang menimpa bangsa? mengapa dalam kenyataannya begitu sulit do'a itu dikabulkan? padahal Allah berjanji akan mengabulkan setiap doa yang dipanjatkan, sedangkan janji Allah itu pasti, tidaklah seperti janji manusia yang sering di ingkari.
Sebagai seorang muslim, tidak sepatutnya kita "berburuk sangka" kepada Allah SWT. Kita semestinya introspeksi diri dengan tetap meyakini kemurahan dan rahmat Allah akan datang cepat atau lambat, secara sekaligus atau berangsur-angsur. Bagi orang beriman, suka-duka hidup tiada lain batu ujian untuk menguji keimanan, mendewasakan diri, mengingatkan kealpaan, dan menuai pahala.
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Saad datang menghadap kepada Rasulullah. Saad merasa dirinya sudah lama bermunajat kepada Allah, namun keinginannya tak kunjung dikabulkan. Dengan hati nelangsa, Saad melaporkan kegundahan hatinya. “Ya, Rasulullah saw, aku telah berdo’a, tetapi tak kunjung dikabulkan juga. Adakah gerangan yang salah?" Rasulullah pun menjawab, "Hai Saad, hindarilah makanan haram. Ketahuilah, setiap perut yang diisi dengan sesuatu yang haram, sekalipun hanya sesuap nasi, maka doanya ditolak selama 40 hari.”
Ada hubungan langsung antara doa dengan makanan yang masuk ke tubuh kita. Bila yang haram yang kita makan, maka pastilah semua doa kita akan ditolak, kalau pun dengan makanan haram tetap tercapai apa yang diinginkan, itu adalah cobaan.
Ini artinya, ada banyak kemungkinan yang Allah berikan, tatkala kita merasa do’a kita belum dikabulkan. Pertama, memang tidak dikabulkan karena tidak cukup syarat dan etika berdoa. Kedua, sudah dikabulkan tetapi ditunda pembalasannya, menjadi semacam investasi di akhirat. Ketiga, diganti dengan pahala yang lain seperti dengan berbagai kebaikan, misalnya dengan pengampunan dosa, dihindari dari bahaya, dibimbing ke arah yang baik dan sebagainya.
Kita perlu lebih bijaksana dalam berdo'a ataupun meminta kepada Allah, dengan mempertimbangkan kepantasan dari permintaan kita tersebut, yang dibarengi dengan tawadhu, bersabar juga banyak-banyak bersyukur dengan apa yang telah dan sedang kita miliki baik benda maupun kesehatan kita. Wallahu a’lam.

MENYANTUNI ANAK YATIM

Anak yatim yang banyak dijelaskan dalam kitab-kitab fikih dan berbagai literature keislaman, dengan berlandaskan al-qur’an dan hadits adalah anak yang ayahnya telah tiada sebelum ia mencapai usia baligh.
Islam memberikan perhatian khusus kepada anak yatim. Sehingga banyak sekali hadits yang menyatakan betapa mulianya orang yang mau memelihara anak yatim atau menyantuninya. Nabi bersabda: “Aku dan penanggung jawab (kafil) anak yatim di surga (sedekat) ini” seraya berisyarat posisi merenggang. (HR: Bukhori, Muslim, Malik, Abu Dawud, Turmudzi dan Nasa’i).
Mengapa kedudukan penyantun anak yatim diposisikan sedemikian mulia? Secara filosofis, sayyid Alwi bin Sayyid Abbas memberikan jawaban, karena Nabi terutus untuk umat yang tidak tahu sama sekali tentang urusan agamanya. Maka dengan begitu, posisi Nabi adalah penyantun, guru sekaligus penunjuk bagi umatnya. Demikian pula penyantun anak yatim. Dia adalah penyantun anak yang masih tidak tahu urusan agama dan dunianya atau dengan kata lain masih belum bisa mandiri.
Tapi mengapa jari Rasul SAW masih renggang ketika memberi isyarat kedudukan penyantun anak yatim? Hal itu karena posisi kenabian tidak bisa dicapai oleh siapapun. Jangankan bias mencapai posisi kenabian, kedudukan yang telah didapat oleh penyantun anak yatim ini sudah sangat istimewa. Karena tidak ada pahala yang sampai pada posisi ini, selain pahala memelihara anak yatim.
Ibnu Batthal menegaskan bahwa barang siapa yang mendengar hadits diatas wajib baginya untuk mengamalkan, agar dapat mencapai derajat yang tinggi ini, menjadi rekan nabi di surga.
Sebenarnya Ibnu Batthal tidaklah berlebihan. Sebab kenyataannya memang banyak ayat-ayat alQur’an yang menganjurkan untuk menyantuni dan berbuat baik terhadap anak yatim. Demikian juga hadits-hadits Nabi, yang banyak memberikan janji pahala melimpah dan derajat tinggi, bagi pada penyantun anak yatim.
Dari sini terlihat bahwa Islam sangat memperhatikan nasib anak yatim. Bahkan, anak yatim dikatakan sebagai kekasih Nabi. Nabi bersabda, "Barangsiapa menyantuni anak yatim, berarti ia telah menyayangiku; dan barangsiapa menyakiti anak yatim, maka ia telah menyakitiku."
Namun sayangnya, anjuran Beliau untuk menyantuni anak yatim sampai kini belum begitu mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat. Hanya sebagian kecil saja umat Islam yang mau memperhatikan anjuran itu. Hal ini semestinya tidak layak dilakukan umat Islam yang inti ajarannya banyak menganjurkan saling tolong sesama umat Islam. Bahkan Allah SWT menjamin bahwa tidak akan pernah miskin orang yang senantiasa menyantuni anak yatim, sebaliknya rezeki yang ada semakin banyak dan berkah. wallahu a’lam.

Pantas Ditolong

“Katakanlah: "Hanya kepunyaan Allah pertolongan itu semuanya. Kepunyaan-Nya kerajaan langit dan bumi. Kemudian kepada-Nyalah kamu dikembalikan" (QS. Az-Zumar: 44).
Sebesar apapun persoalan, seberat apapun himpitan beban, penderitaan, bencana, dan kesulitan hidup akibat krisis ekonomi, seorang muslim akan senantiasa percaya akan pertolongan Allah. Allah memberikan pertolongan kepada siapa pun yang dikehendaki-Nya.
Menurut Aa Gym, Ada tiga amalan (disingkat dengan 3T) agar layak ditolong Allah. Pertama adalah tobat. Pertolongan Allah akan tercurah kepada orang-orang yang mau merendahkan diri dan mengakui kesalahannya di hadapan Allah. Tobat bisa diumpamakan dengan membersihkan mangkuk yang berlumur noda, sebelum mangkuk itu diisi dengan makanan. Tak berarti makanan selezat apapun, bila mangkuk yang menampungnya kotor penuh noda. Demikian pula jiwa. Tidak akan berguna amal kebaikan, bila jiwa kotor karena dosa. Dan pembersih dosa adalah tobat. Tobat adalah jalan meraih kebahagiaan dan cinta Allah. Allah berfirman; “Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai kaum Mukminin, supaya kamu semua berbahagia.” (QS. An-Nur: 31). Juga dalam ayat lain; “Sesungguhnya Allah itu menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: ayat 222). Ada empat syarat tobat. Pertama, menyesal dengan sebenarnya. Kedua, eksplisit memohon ampun kepada Allah. Ketiga, tidak mengulanginya lagi. Dan keempat, mengiringinya dengan amal saleh.
Kedua adalah taat. Siapa pun yang ingin ditolong oleh Allah, setelah taubatan nasuha, maka ia harus bersungguh-sungguh taat kepada Allah, ibadah ditingkatkan, tidak menyia-nyiakan shalat berjamaah di masjid, disempurnakan dengan tahajud, dhuha, dan rawatib. Memperbanyak sedekah, menyantuni orang miskin, membiasakan puasa sunnah, khususnya Senin Kamis atau Daud. Semakin dekat dengan Allah, maka akan semakin dekat pula datangnya pertolongan dan kebahagiaan hidup.
Ketiga adalah tawakal. Apapun yang kita lakukan, serahkan semuanya kepada Allah. Janganlah terlalu yakin dengan kehebatan dan kepintaran kita. Tapi yakinlah seratus persen kepada-Nya. Allah berjanji kepada ahli tawakal; “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq [65] ayat 2-3).
Dus, pantaskan diri kita, bahwa kita pantas untuk ditolong Allah. Buatlah diri kita pantas untuk Allah amanahkan karunia-Nya, dan untuk Allah tambahkan amanah rezeki-Nya. Kalau kita sudah pantas, Allah-lah kemudian yang memantaskannya. Wallahu a'lam.

Zakat Hasil Laut; Antara Khilafiah Ulama

Zakat merupakan bentuk nyata solidaritas sosial dalam Islam. Dengan zakat dapat ditumbuhkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab untuk saling menolong di antara anggota masyarakat, sekaligus menghilangkan sifat egois dan individualistik. Zakat telah direalisasikan secara nyata dan sukses dalam sejarah Islam, sampai-sampai pernah tak ditemukan lagi orang-orang fakir yang berhak mendapat zakat. Yahya bin Sa’id, seorang petugas amil zakat pada masa Umar bin Abdul Aziz (w. 122 H), menuturkan,”Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah mengutusku untuk mengumpulkan zakat orang Afrika. Lalu aku menariknya dan aku minta dikumpulkan orang-orang fakirnya untuk kuberi zakat. Tapi ternyata tidak ada seorang pun dari kalangan itu yang mengambilnya.” (Ulwan, 1985:2, As-Siba’i, 1981:392)[1]
Zakat adalah ibadah maaliyah ijtimaiyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat (Yusuf Qardlawi dalam Al-Ibadah fi Al-Islam, 1993 :235).
Dalam artikel ini, penulis memfokuskan pembahasan tertentu. Artikel ini mencoba untuk menguraikan analisis mengenai khilafiah zakat, terutama zakat harta. Dalam literatur klasik, zakat harta terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, harta yang disepakati wajib dizakati. Kedua, harta yang diperselisihkan wajib zakat padanya. Ketiga, harta yang disepakati tidak wajib zakat padanya.
Harta yang wajib dizakati dari harta lahir, seperti binatang, tumbuh-tumbuhan, dan buah-buahan. Sedangkan dari harta yang tersembunyi, seperti emas, perak dan barang perniagaan. Harta benda yang menjadi perselisihan wajib zakat adalah; 1) emas dan perak yang menjadi pakaian, 2)Ma’din (logam) yang selain dari emas dan perak, 3) Benda-benda yang dihasilkan dari dalam laut, 4)Barang perniagaan, 5)Binatang yang diberi makan dan dipekerjakan, 6)Kuda, 7)Madu, 8)Buah-buahan selain dari gandum, sya’ir, dan tamr (kurma), 9)Anggur kering. Sedangkan harta yang tidak wajib zakat adalah setiap harta yang dipergunakan untuk keperluan rumah tangga atau hanya untuk disimpan bukan untuk diperdagangkan.[2]
Pendapat Ulama Tentang Zakat Hasil Laut
Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut dan memiliki nilai ekonomis seperti mutiara, ambar, marjan, dll. Ulama masih banyak yang berbeda pandangan tentang wajib atau tidaknya zakat untuk setiap yang dihasilkan dari laut. Dr. Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Fikhul Islam Wa Adillatuhu menjelaskan bahwa tidak ada zakat terhadap segala sesuatu yang dihasilkan dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, termasuk ikan. Menurut Ibnul Mundzir, Umar bin Abd. Azis, Az-Zuhri, Abu Yusuf, dan Ishaq Ibn Rawahah, mereka menyatakan bahwa ambar diwajibkan zakat sebesar 1/5, sedangkan az-Zuhri menambahkan mutiara. Abdullah Hasan al-Anbari menyatakan bahwa setiap yang dihasilkan dari laut wajib zakat selain ikan.
Menurut Imam Ahmad (dalam satu riwayatnya) menyatakan bahwa wajib zakat bagi semua yang dikeluarkan dari laut, termasuk ikan bila sampai satu nishob.[3] Sedangkan Abu Yusuf mewajibkan zakat sebesar 1/5 bagi semua yang dihasilkan dari laut.[4] Namun untuk lebih ihtiyat (kehati-hatian) ulama menganjurkan untuk ikut Imam Ahmad.
Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa Jumhur ulama berpendapat bahwa hasil laut, baik berupa mutiara, merjan (manik- manik), zabarjad (kristal untuk batu permata) maupun ikan, ikan paus, dan lain-lainnya, tidak wajib dizakati. Namun Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali) berpendapat bahwa hasil laut wajib dikeluarkan zakatnya apabila sampai satu nisab. Pendapat terakhir ini nampaknya sangat sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang ini karena hasil ikan yang telah digarap oleh perusahaan-perusahaan besar dengan peralatan modern menghasilkan uang yang sangat banyak. Nisab ikan senilai 200 dirham (672 gram perak). Mengenai zakat hasil laut ini memang tidak ada landasannya yang tegas, sehingga di antara para ulama sendiri terjadi perbedaan pendapat. Namun jika dilihat dari surah al-Baqarah ayat 267:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”
Jelas bahwa setiap usaha yang menghasilkan uang dan memenuhi syarat, baik nisab maupun haulnya, wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun waktu mengeluarkan zakatnya sama seperti tanaman, yaitu di saat hasil itu diperoleh.
Kewajiban zakat atas rikaz, ma’din dan kekayaan laut ini dasar hukumnya adalah keumuman nash dalam QS Al Baqarah, 2 : 103:
Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertakwa, (niscaya mereka akan mendapat pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik, kalau mereka mengetahui.
Dan al-Baqarah: 267
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”
Aplikasi Zakat Hasil laut dan Perikanan
Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½% demikian itu bila hasilnya telah sampai se-nishab seperti nisabnya mata uang. Suatu contoh: Suatu perusahaan penangkap ikan menghasilkan satu ton, kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp.4.000.00,-, berapa zakat yang harus di bayar.
Zakatnya: Rp.4.000.000,- x 25/1000 = Rp.100.000,-
Ma’din adalah segala sesuatu yang diciptakan Allah dalam perut bumi, baik padat maupun cair seperti emas, perak, tembaga, minyak, gas, besi sulfur dan lainnya. Besar zakat yang harus dikeluarkannya sama dengan rikaz yaitu seperlima. Namun mengenai nisabnya ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Pendapat yang lebih kuat dan didukung oleh Yusuf Qardhawi adalah bahwa rikaz tetap harus memenuhi persyaratan nisab, baik yang dimiliki oleh individu maupun negara. Demikian juga hasil yang dikeluarkan dari laut seperti mutiara, marjan, dan barang berharga lainnya, nisabnya dianalogkan dengan zakat pertanian. Kategori yang kedua adalah zakat berdasarkan modal dan hasil yang didapat dari modal tersebut. Untuk zakat ini mengikuti persyaratan haul, yaitu berlaku satu tahun.
Kesimpulan
Semua ulama sepakat bahwa segala sesuatu yang dihasilkan dari laut wajib zakat. Dan sebagian ulama berbeda pandangan tentang wajib tidaknya ikan dalam zakat. Namun perlu di garis bawahi untuk dijadikan acuan adalah pendapat Imam Ahmad yang juga memasukkan ikan dalam zakat, dan banyak ulama yang menganjurkan kita untuk mengikuti pendapat Imam Ahmad untuk lebih kehati-hatian. Artinya harta-harta yang kita dapat dari eksplorasi laut dapat bermanfaat bagi kita dan masyarakat dengan mewajibkan zakat. Dan yang paling penting adalah bagaimana sekiranya harta kita bersih dengan mengeluarkan zakat termasuk zakat ikan. Wallahu a’lam.
[1] M. Shiddiq al-Jawi, Reinterpretasi Alokasi Zakat : Mengkaji Ulang Mekanisme Distribusi Zakat dalam Masyarakat Modern. January 11th, 2004 in Arsip E-Syariah.
[2] Al-Muhalla 5: 209
[3] Syarh al-Muhadzdzab 6: 7; Ithaf 4: 51
[4] Ithaf 4: 5

Peranan Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan

I. Pendahuluan
Masalah kemiskinan merupakan salah satu momok dalam kehidupan baik bagi individu maupun bagi masyarakat dan negara. Rasulullah SAW juga pernah mengingatkan : “Hampir-hampir kemiskinan itu menjadikan seseorang kufur.” (HR. Abu Nu’aim).
Kemiskinan dapat digolongkan dalam kemiskinan struktural, kemiskinan kultural dan kemiskinan natural. Kemiskinan struktural disebabkan oleh kondisi struktur perekonomian yang timpang dalam masyarakat, baik karena kebijakan ekonomi pemerintah, penguasaan faktor-faktor produksi oleh segelintir orang, monopoli, kolusi antara pengusaha dan pejabat dan lain-lainnya. Intinya kemiskinan struktural ini terjadi karena faktor-faktor buatan manusia. Adapun kemiskinan kultural muncul karena faktor budaya atau mental masyarakat yang mendorong orang hidup miskin, seperti perilaku malas bekerja, rendahnya kreativitas dan tidak ada keinginan hidup lebih maju. Sedangkan kemiskinan natural adalah kemiskinan yang terjadi secara alami, antara lain yang disebabkan oleh faktor rendahnya kualitas sumber daya manusia dan terbatasnya sumber daya alam.
Dari ketiga katagori kemiskinan tersebut, pada dasarnya kemiskinan berpangkal pada masalah distribusi kekayaan yang timpang dan tidak adil. Karena itu Islam menekankan pengaturan distribusi ekonomi yang adil agar ketimpangan di dalam masyarakat dapat dihilangkan. Firman Allah SWT, “… supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu …” (QS. Al-Hasyr : 7).
Zakat merupakan bentuk nyata solidaritas sosial dalam Islam. Dengan zakat dapat ditumbuhkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab untuk saling menolong di antara anggota masyarakat, sekaligus menghilangkan sifat egois dan individualistik. Zakat telah direalisasikan secara nyata dan sukses dalam sejarah Islam, sampai-sampai pernah tak ditemukan lagi orang-orang fakir yang berhak mendapat zakat. Yahya bin Sa’id, seorang petugas amil zakat pada masa Umar bin Abdul Aziz (w. 122 H), menuturkan,”Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah mengutusku untuk mengumpulkan zakat orang Afrika. Lalu aku menariknya dan aku minta dikumpulkan orang-orang fakirnya untuk kuberi zakat. Tapi ternyata tidak ada seorang pun dari kalangan itu yang mengambilnya.” (Ulwan, 1985:2, As-Siba’i, 1981:392)[1]
Zakat adalah ibadah maaliyah ijtimaiyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat (Yusuf Qardlawi dalam Al-Ibadah fi Al-Islam, 1993 :235).
Artikel ini mencoba untuk menguraikan analisis mengenai zakat dan peranannya di dalam mengembangkan perekonomian nasional, khususnya pengentasan kemiskinan. Adapun struktur penulisan artikel ini, di samping pendahuluan, juga mencakup analisis garis kemiskinan menurut islam, menggali potensi zakat dalam peningkatan penerimaan zakat, mengungkap potensi zakat barang tambang. Kemudian makalah ini diakhiri dengan kesimpulan dan saran.
II. Garis Kemiskinan Menurut Islam
Di Indonesia, penyaluran dana zakat ke kelompok fakir dan miskin tidaklah mudah. BAZ dan LAZ tidak boleh begitu saja menggunakan data kemiskinan resmi yang ada dalam pendayagunaan dana zakat. Hal ini karena data kemiskinan yang ada memiliki sejumlah masalah.
Permasalahan basis data kemiskinan di Indonesia bersumber dari dua hal pokok. Pertama, ketiadaan garis kemiskinan yang fair dan well defined. Ketiadaan hal ini membuat data kemiskinan yang dikeluarkan BPS sering dipertanyakan banyak pihak, karena garis kemiskinan BPS sangat konservatif dan sensitif terhadap perubahan garis kemiskinan.
Kedua, data kemiskinan yang dikeluarkan BPS adalah data agregat (nasional) yang merupakan hasil estimasi dari sampel. Data seperti ini tidak bisa digunakan sebagai basis program pengentasan kemiskinan yang well design dan targeted yang membutuhkan basis data yang akurat tentang siapa dan di mana orang miskin itu berada.
Sebagai misal, untuk program JPS dan raskin pemerintah mempergunakan data BKKBN yang relatif lebih jelas karena berbasis data populasi walaupun kriterianya sangat kualitatif serta cenderung diragukan objektivitasnya. Sedangkan untuk penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tahun 2006, pemerintah meminta BPS untuk membangun data kemiskinan baru yang memiliki 14 kriteria.
Di sini kita melihat inkonsistensi pemerintah dalam mempergunakan data kemiskinan. Untuk evaluasi kebijakan, pemerintah mempergunakan data kemiskinan versi BPS, yang cenderung rendah karena garis kemiskinan yang sangat konservatif. Namun untuk implementasi kebijakan, pemerintah mempergunakan data BKKBN atau membangun basis data baru yang angkanya jauh lebih tinggi, dan implisit, jauh lebih menggambarkan kondisi nyata.
Contohnya, untuk implementasi program BLT yang bertujuan meredam dampak kenaikan harga BBM 1 Oktober 2005, BPS membangun data baru berbasis rumah tangga dengan 14 kriteria. Dan hasilnya, jumlah rumah tangga miskin penerima BLT adalah 19,2 juta rumah tangga.
Jika kita asumsikan secara moderat setiap rumah tangga miskin memiliki 4 anggota, maka jumlah orang miskin pasca kenaikan BBM 1 Oktober 2005 adalah 76,8 juta jiwa (34,91 persen). Jika setiap rumah tangga kita asumsikan memiliki 5 anggota, maka angka kemiskinan akan melonjak lebih tinggi lagi menjadi 96 juta jiwa (43,64 persen). Hal ini sejalan dengan data Bank Dunia yang mempergunakan batas garis kemiskinan berupa penghasilan 2 dolar AS per hari, menghasilkan jumlah orang miskin di tahun 2006 adalah 107,8 juta (49,0 persen). Bandingkan dengan jumlah orang miskin resmi versi BPS per Maret 2006 yang hanya 39,05 juta jiwa (17,75 persen).
Dengan definisi kemiskinan sebagai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, baik makanan dan bukan makanan, BPS mendapatkan garis kemiskinan senilai Rp 152.847 per kapita per bulan untuk mendapatkan jumlah orang miskin 39,05 juta jiwa per Maret 2006.
Apakah BAZ dan LAZ dapat menerima garis kemiskinan resmi versi BPS ini? Jika menerima, maka konsekuensinya adalah jika ada orang yang mengaku berpenghasilan lebih dari Rp 152.847 per bulan, maka ia bukan dianggap orang miskin yang berhak menerima zakat. Jika seorang kepala rumah tangga yang menanggung kebutuhan hidup 3 anggota keluarga, mengaku berpenghasilan lebih dari Rp 611.388 per bulan, ia dianggap tidak miskin.
Maka, bila melihat definisi fakir dan miskin dalam konteks penerima zakat, sulit bagi kita menerima garis kemiskinan versi BPS ini. Kita membutuhkan definisi dan garis kemiskinan baru dalam konteks penyaluran dana zakat, khususnya kepada golongan fakir dan miskin. Kita sebut saja ia adalah garis kemiskinan Islam. Dalam fikih Islam, fakir dan miskin adalah mereka yang tidak memiliki harta dan usaha sama sekali atau memiliki harta dan usaha namun tidak bisa memenuhi kebutuhan. Lalu, bagaimana kita mendefinisikan kebutuhan dalam Islam?
Dr. Yusuf Qaradhawi mengungkapkan kebutuhan-kebutuhan yang semestinya tercukupi bagi setiap orang Islam adalah jumlah makanan dan air (HR Bukhari dan Muslim), pakaian yang menutup aurat (QS 7:26, 16:5,81), tempat tinggal yang sehat (QS 16:80, 24:27), sejumlah harta untuk pernikahan (QS 16:72, 30:21), sejumlah harta untuk mencari ilmu (HR Ibnu Majah), sejumlah harta untuk berobat jika sakit (HR Ahmad), dan kelebihan harta untuk ibadah haji (QS 3:97). Jika kita bisa menyepakati hal ini, kita dapat bergerak membentuk garis kemiskinan Islam.
Dengan adanya garis kemiskinan Islam, BAZ dan LAZ dapat membentuk basis data kemiskinan baru untuk penyaluran dana zakat. Dengan demikian, penyaluran zakat diharapkan lebih tepat sasaran, khususnya untuk fakir dan miskin. Dalam jangka panjang, hal ini merupakan langkah awal yang strategis dalam membangun data kemiskinan Islam yang akurat.
Di tataran makro, garis kemiskinan Islam ini juga akan berfungsi sebagai alat evaluasi alternatif untuk menilai keberhasilan program pengentasan kemiskinan pemerintah. Hal ini juga menjadi sangat relevan mengingat Islam adalah agama mayoritas di negeri ini. Dengan jumlah penduduk mayoritas, maka isu kemiskinan seharusnya menjadi isu utama umat Islam. Jika data kemiskinan versi Islam ini tersedia, maka umat Islam dapat mengetahui perkembangan kesejahteraan mereka dari waktu ke waktu. Ke depan, pengumpulan data kemiskinan oleh BPS seharusnya dapat juga mengakomodasi pengumpulan data terkait dengan kepentingan penyaluran zakat dan pembentukan garis kemiskinan Islam ini.[2]
III. Menggali Potensi Zakat dalam Meningkatkan Penerimaan Zakat
Setelah mengetahui batasan atau garis kemiskinan yang akurat menurut Islam. Perlu ada peningkatan dalam penerimaan zakat. Seperti kita ketahui, Zakat memiliki potensi yang menjanjikan bagi perekonomian, namun dampak zakat tersebut baru akan terasa pada tingkat yang diharapkan jika dana zakat terkumpul dalam jumlah yang cukup signifikan.
Kemiskinan di negara-negara muslim adalah tinggi, sehingga dibutuhkan dana pengentasan kemiskinan yang besar, berkisar antara 0,3 hingga 107,7 persen dari PDB untuk masing-masing negara. Malangnya, penerimaan zakat selalu lebih rendah dari potensi-nya. Sebagai misal, penerimaan zakat di negara-negara Muslim yang mewajibkan pembayaran zakat, tidak lebih dari 0,6% PDB. Penerimaan zakat di Arab Saudi hanya 0,4-0,6% dari PDB, di Yaman tidak lebih dari 0,4% PDB, di Pakistan tidak lebih dari 0,3% PDB, dan di Sudan 0,3-05% PDB. Padahal potensi penerimaan zakat di negara-negara tersebut mencapai 3,1%-6,2% (Kahf, 1999).
Di Indonesia sendiri, pengumpulan zakat memiliki dasar hukum yang kuat namun tidak ada kewajiban dan sanksi bagi pelanggaran. Pengumpulan dana zakat walau terus meningkat dari waktu ke waktu, namun masih jauh dibawah potensi-nya. Rendahnya penerimaan zakat di Indonesia setidaknya disebabkan karena dua hal pokok: rendahnya kesadaran wajib zakat dan rendahnya kepercayaan terhadap BAZ-LAZ.
Sebagai contoh, semua lembaga zakat di Indonesia tahun 2005, hanya mampu menghimpun sekitar Rp 250 miliar. Rata-rata per bulan, hanya Rp 12.5 miliar, jumlah tersebut juga sudah termasuk infak sedekah dan wakaf.
Jika dikupas lebih jauh, komposisi dana ini bisa jadi cermin karakter muslim Indonesia. Pertama dari data yang ada, 80% lebih perolehan dana rutin lembaga zakat berasal dari zakat. Kedua infak sedekah lebih mudah terhimpun, jika terjadi bencana alam. Namun penyumbang terbesar dana kemanusiaan seperti ini, lebih banyak berasal dari berbagai perusahaan. Yang kebanyakan tak dimiliki muslim. Ketiga yang memperjelas karakter muslim Indonesia, zakat yang dihimpun, separuhnya terjadi di bulan Ramadhan.
Kita coba analisa lebih mendalam tentang potensi zakat di Indonesia yang begitu besar. Jumlah penduduk Indonesia 220 juta orang, yang 80% dihuni muslim. Total dibulatkan 180 juta jumlahnya. Jika separuh muslim diasumsikan miskin, berarti ada 90 juta yang kaya. Dari jumlah itu, berapa yang jadi muzaki? Lalu berapa zakat yang tertunai? Saat ini ada tiga pendapat yang sering diacu seputar potensi zakat. Pendapat pertama, saat menjabat Menteri Agama, Said Agil Munawar menyatakan potensi zakat sekitar Rp 7 triliun per tahun. Pendapat kedua, PIRAC yakin zakat mencapai Rp 9 triliun. Pendapat ketiga, PBB UIN menegaskan per tahun zakat bisa terhimpun di angka Rp 19,3 triliun. Sedangkan menurut Jamal Do’a (mantan Anggota DPR) menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia adalah 93,295 Trilyun pertahun.
Dari semua pendapat itu, kalkulasi hitung-hitungannya masih belum jelas. Kini kita coba rinci. Jumlah 90 juta muslim kaya adalah data perorangan. Data jiwa ini harus dijadikan keluarga. Asumsikan dalam satu keluarga, diisi 3 anak dan ibu bapak. Bagikan angka 90 juta jiwa dengan 5 anggota keluarga. Maka kini ada 18 juta keluarga muslim kaya di Indonesia. Dari jumlah itu, kita coba kalkulasikan kekuatan zakatnya. Katakan ada tiga potensi, yang tergambar sebagai Potensi Bawah, Potensi Menengah dan Potensi Ideal. Ketiga potensi tersebut ditabelkan sebagai berikut.
Tabel 1
Potensi Bawah (terburuk)Zakat Rp 50.000 per bulan
Prosentase
J U M L A H
M u z a k i
(orang)
B u l a n
(Rupiah)
T a h u n
(Rupiah)
10%
1.8 juta
90 miliar
1.08 triliun
20%
3.6 juta
180 miliar
2.16 triliun
30%
5.4 juta
270 miliar
3.24 triliun
40%
7.2 juta
360 miliar
4.32 triliun
50%
9 juta
450 miliar
5.4 triliun
60%
10.8 juta
540 miliar
6.48 triliun
70%
12.6 juta
630 miliar
7.56 triliun
80%
14.4 juta
720 miliar
8.64 triliun
90%
16.2 juta
810 miliar
9.72 triliun
100%
18 juta
900 miliar
10.8 triliun

Asumsi Potensi Bawah, dilandaskan pada penunaian zakat yang Rp 50.000 per bulan. Itu 2.5% dari penghasilan muzaki yang Rp 2 juta per bulan. Dan seperti tertera di tabel, Potensi Bawah mencatat zakat terkecil berkisar Rp 90 miliar per bulan. Total setahun terhimpun Rp 1.08 triliun. Yang perlu digarisbawahi, jumlah ini hanya 10% dari 90 orang kaya muslim. Selebihnya yang 81 juta, merupakan muslim kaya yang belum mau jadi muzaki. Jika yang kaya mau berubah pikiran jadi muzaki, per bulan akan terhimpun zakat Rp 900 miliar. Setahun terhimpun Rp 10.8 triliun. Sebuah jumlah yang tak sedikit dari hitungan Potensi Bawah.
Tabel 2
Potensi Menengah
Zakat Rp 100.000 per bulan
Prosentase
J U M L A H
M u z a k i
(orang)
B u l a n
(Rupiah)
T a h u n
(Rupiah)
10%
1.8 juta
180 miliar
2.16 triliun
20%
3.6 juta
360 miliar
4.32 triliun
30%
5.4 juta
540 miliar
6.48 triliun
40%
7.2 juta
720 miliar
8.64 triliun
50%
9 juta
900 miliar
10.8 triliun
60%
10.8 juta
1.08triliun
12.96 triliun
70%
12.6 juta
1.26triliun
15.12 triliun
80%
14.4 juta
1.44 triliun
17.28 triliun
90%
16.2 juta
1.62 triliun
19.44 triliun
100%
18 juta
1.8 triliun
21.6 triliun

Potensi Menengah ini didasarkan pada kewajiban zakat Rp 100.000 per bulan. Berarti penghasilan muzaki berkisar Rp 4 jutaan. Dari tabel 2 tampak himpunan zakat terkecil mencapai Rp 180 miliar per bulan. Total setahun Rp 2.16 triliun. Lantas, jika 81 juta muslim kaya mau berderma Rp 100 ribu, per bulan zakatnya Rp 1.8 triliun. Setahun mencapai zakat Rp 21.6 triliun. Sebuah angka yang tak pernah terbayangkan sebelumnya.
Tabel 3
Potensi Ideal
Zakat Rp 150.000 per bulan
Prosentase
J U M L A H
M u z a k i
(orang)
B u l a n
(Rupiah)
T a h u n
(Rupiah)
10%
1.8 juta
270 miliar
3.24 triliun
20%
3.6 juta
540 miliar
6.48 triliun
30%
5.4 juta
810 miliar
9.72 triliun
40%
7.2 juta
1.08 triliun
12.96 triliun
50%
9 juta
1.35 triliun
16.2 triliun
60%
10.8 juta
1.62 triliun
19.44 triliun
70%
12.6 juta
1.89 triliun
22.68 triliun
80%
14.4 juta
2.16 triliun
25.92 triliun
90%
16.2 juta
2.43 triliun
29.16 triliun
100%
18 juta
2.7 triliun
32. 4 triliun

Landasan Potensi Ideal adalah zakat Rp 150.000 per bulan. Ini angka wajib bagi muzaki yang berpenghasilan Rp 6 jutaan. Dari 10% pembayarnya, terkumpul Rp 270 miliar per bulan. Setahunnya tercapai angka Rp 3.24 triliun. Lantas juga seperti di harapan sebelumnya, andai 81 juta muslim kaya mau bayar zakat, terhimpun angka Rp 2.7 triliun per bulan yang akan menggelembung jadi Rp 32.4 triliun per tahun. Dengan ini telah terbukti, bahwa Islam memang telah menyiapkan solusi untuk penanggulangan kemiskinan (Social Entrepreneur, Selasa 28/08/2007).
Bila kita melihat realita sekarang, terjadi kesenjangan potensi dan kondisi riel zakat di Indonesia. Angka di tiga tabel di atas sungguh amat fantastis. Hanya dengan Rp 150 ribu, total 18 juta orang kaya muslim menyumbang Rp 32 triliun. Per bulan Rp 150 ribu artinya identik dengan menyisihkan uang Rp 5.000 per hari. Bagi orang kaya muslim, angka itu tentu amat ringan. Himpunan zakat juga makin fantastik jika muzaki berzakat di atas Rp 150 ribu per bulan.
Bila kita bandingkan, zakat yang Rp 250 miliar setahun, hanyalah seperempat dari perolehan Rp 1 triliun. Angka satu triliun di tabel 1, berada di peringkat terbawah dari Potensi Bawah. Angka riel Rp 250 miliar yang terhimpun, tidak masuk dalam daftar Potensi Bawah. Lalu, di mana sesungguhnya posisi muslim kaya Indonesia? (Eri Sudewo, Republika/06)
Mungkin masih segar dalam ingatan kita, Majalah Forbes Asia’s 2007 menobatkan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Aburizal Bakrie dan keluarga sebagai orang terkaya di Indonesia. Seperti dilansir Majalah Forbes Asia’s, Kamis (13/12), tahun ini Aburizal Bakrie dan keluarganya memiliki kekayaan 5,4 miliar dollar AS, meningkat beberapa kali lipat dari tahun 2006 sebesar 1,2 miliar dollar AS. Tahun lalu, Bakrie ditempatkan Forbes di urutan ke-6 dalam daftar orang terkaya. Kontribusi terbesar kekayaan keluarga Bakrie berasal dari anak perusahaan Bakrie Group, produsen batubara Bumi Resources yang nilai sahamnya melonjak. Apabila sebagian kecil kekayaan itu dialokasikan untuk korban lumpur Lapindo, yang juga anak perusahaan Bakrie, korba-korban bencana alam, orang-orang fakir miskin yang membutuhkan uluran tangan, sudah pasti akan meringankan beban mereka.
IV. Potensi Zakat Barang Tambang (Rikaz)
Jumlah kekayaan alam untuk manusia lebih dari mencukupi. Hanya saja, apabila kekayaan alam ini tidak dikelola dengan benar, tentu akan terjadi ketimpangan dalam distribusinya.
Sebagai contoh : Potensi zakat barang tambang (rikaz) yang sangat menjanjikan. Hal ini karena : (i) rikaz meliputi semua harta yang tersimpan dan terpendam di dalam tanah; (ii) tidak memperhitungkan nisab; (iii) tidak ada haul; dan (iv) siapapun yang menemukan, baik muslim ataupun non-muslim, wajib mengeluarkan zakat (Qardawi, terj., 1988, hal 410-413; Sabiq, terj., 1996, Jilid3, hal 73-78). Tarif zakat barang tambang bervariasi antara 2,5%, 5%, 10%, dan 20% sesuai dengan perbandingan antara barang yang dihasilkan dengan usaha dan biaya yang dihabiskan. Semakin sedikit tingkat kesulitan, semakin besar tarif zakat (Qardawi, terj., 1988, hal 417-423).
Indonesia adalah penghasil terbesar ke-dua di dunia untuk timah, ke-empat untuk tembaga, ke-lima untuk nikel, ke-tujuh untuk emas, dan ke-delapan untuk batu bara (World Bank, 2005). Belum lagi jika kita pertimbangkan juga minyak dan gas bumi yang selama ini menjadi andalan ekspor Indonesia.
Tambang emas, perak, dan tembaga di Papua, yang saat ini ada di bawah cengkeraman PT Freeport Indonesia di Irian Jaya. Jika tambang tersebut dikelola dengan amanah atas dasar pola pemanfaatan milik umum, bukan atas dasar pola pemanfaatan milik swasta (pribadi), niscaya akan menghasilkan banyak kemaslahatan bagi umat.
Sebagai gambaran, antara Januari-Desember 2000, hasil penjualan konsentrat emas, tembaga, dan perak oleh PT Freeport Indonesia ke-11 negara (India, Jepang, Korea, Filipina, Bulgaria, Finlandia, Spanyol, Swedia, Brasil, Kanada dan Indonesia sendiri) mencapai angka 1.732.398.605 dolar AS (Suara Merdeka on line, 25 September 2001). Dengan asumsi 1 dolar AS = Rp 9000,- maka hasil penjualan itu nilainya sekitar Rp. 15,6 triliun. Suatu angka yang luar biasa besar. Jika kita bandingkan dengan penghematan akibat pencabutan subsidi BBM tahun 2003 ini sebesar Rp. 17,2 triliun, maka dengan mengandalkan hasil penjualan konsentrat dari Papua tersebut, ditambah sedikit dana lagi dari sumber lainnya, umat akan terbebas dari penderitaan yang menyedihkan akibat naiknya BBM.
Contoh lainnya adalah hasil penjualan minyak bumi yang cukup fantastis dari beberapa lokasi penambangan minyak. Tabel berikut menyajikan nilai produksi per hari dari 3 lokasi ladang minyak, yaitu Seno Barat, Belanak, dan Riau.

Ladang Minyak
Seno Barat
Belanak (Natuna Barat)
Riau
Total
Kapasitas Produksi Per Hari
60.000 barel
100.000 barel
60.000 barel
220.000 barel
Nilai Produksi Per Hari
2.040.000 dolar AS
3.400.000 dolar AS
2.040.000 dolar AS
7.480.000 dolar AS (220.000*24)
Dikuasai Oleh
Exxon-Mobil dan Unocal (AS).
Conoco (AS)
Caltex (AS)

Tabel 1. Kapasitas dan Nilai Produksi Minyak Bumi dari Tiga Lokasi Ladang Minyak.
Sumber : Petromindo 23, 25, 26 & 29/Jan/01, Jakarta Post 30/Nov/00, 21/Dec/00, 26/Jan/01; Business Times 19/Jan/01; Indonesian Observer 22/Sep/00; MinergyNews.Com 22/Sep/00. (Dihimpun dalam Buletin Down to Earth, No. 48, Pebruari, 2001). Asumsi Perhitungan : 1 barel = 34 dolar AS ( data 22/01/03).
Dari tiga lokasi ladang minyak saja, untuk satu hari saja, dihasilkan dana hasil penjualan sebesar 7.480.000 dolar AS. Jika diasumsikan 1 dolar AS = Rp 9000,- maka nilainya sekitar 67,32 miliar rupiah per hari. Jika 1 tahun dimisalkan ada 310 hari kerja, maka selama 1 tahun akan diperoleh = 310 x 67,32 miliar = Rp 20,9 triliun. Bayangkan kalau jumlah ini saja (Rp 20,9 triliun) ditambah jumlah hasil penjualan konsentrat sebesar Rp 15,6 triliun, maka akan didapatkan dana 36,5 triliun. Belum tambang-tambang lainnya. Dengan dana sebesar itu, hanya diambil sebagian kecil dari total keseluruhan untuk dizakati, sudah cukup untuk mencegah kerusakan sosial dan ekonomi akibat naiknya BBM tahun 2003.[3]
Banyak sekali potensi-potensi zakat dari sumber-sumber lain selain barang tambang –namun tidak sebesar barang tambang--seperti zakat uang. Ulama kontemporer memandang bahwa uang kertas wajib dikeluarkan zakat-nya sebagaimana uang emas-perak, yaitu 2,5% (Qardawi, terj., 1988, hal 266-270; Sabiq, terj., 1996, Jilid3, hal 33). Jika dioptimalkan, potensi zakat uang adalah signifikan. Namun perlu dipertimbangkan aspek fiqh, yaitu bahwa non-muslim tidak wajib zakat dan harta haram, seperti kekayaan yang diperoleh dari riba, tidak wajib zakat (Qardawi, terj., 1988, hal 131-133). Jika potensi hanya dari perbankan syariah, maka potensi zakat uang ini akan menyusut drastis.
V. Kesimpulan dan Saran
Banyak sekali potensi zakat yang dapat dimanfaatkan untuk bisa menolong masyarakat keluar dari kemiskinan. Potensi yang sangat besar itu dapat dirasakan manfaatnya bila semua pihak saling mendukung satu sama lain. Muzakki sadar akan kewajibannya dalam membayar zakat, dan memiliki pola pikir dan mentalitas yang memandang zakat bukan hanya berfungsi menyucikan jiwa, namun bisa membantu memberdayakan masyarakat ekonomi lemah. Pihak mustahiq al-zakat dapat memanfaatkan zakat yang diterimanya sebagai modal kerja, sehingga mendorong penciptaan lapangan kerja baik melalui penciptaan pekerjaan dengan upah tetap maupun dengan menumbuhkan wirausahawan. Sedangkan pihak amil seperti LAZ dan BAZ menjalankan amanah dari muzakki untuk menyalurkan dana zakat dengan menggunakan standar yang sudah ditetapkan oleh Islam dengan peran serta pemerintah.
Sudah begitu banyak potret kering kehampaan yang menghitamkan bangsa ini sebagai akibat dari bentuk kemiskinan. Penyebab kemiskinan yang angkanya masih demikian tinggi tersebut tidak lain dikarenakan terbatasnya kesempatan berusaha, rendahnya kemampuan masyarakat miskin dalam melakukan kegiatan ekonomi produktif, ketidakjelasan garis kemiskinan sehingga terjadi ketimpangan dalam distribusi zakat, terbatasnya akses terhadap faktor‑faktor produksi seperti modal, pasar serta kepemilikan aset, rendahnya kepemilikan harta, rendahnya akses masyarakat terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, air dan udara bersih, lemahnya tata pemerintahan dan lemahnya perlindungan sosial terhadap masyarakat.
Bangsa ini harus serius untuk melihat dengan cermat mencari jalan keluar mengatasi kemiskinan. Diawali dengan cara mewujudkan tatanan ekonomi yang memungkinkan lahirnya sistem distribusi yang adil, mendorong lahirnya kepedulian dari orang-orang kaya terhadap kaum fakir, miskin, serta kesadaran untuk meningkatkan kualitas diri, etos kerja dan sikap optimisme terhadap perubahan kehidupan. Salah satunya ialah transformasi kesadaran kesediaan sepenuhnya untuk membayar zakat.
Harus ada gerakan pencerdasan dalam memaksimalkan gerakan zakat. Dalam keadaan musibah, masyarakat Indonesia di setiap lini menjadi masyarakat pemurah, harusnya tidak berhenti dengan permasalahan kemiskinan lainnya.
Lembaga pengelola ZIS juga harus memikirkan pendistribusian dana kearah konsumtif menjadi produktif. Sosialisasi zakat haruslah lebih progressif dan lebih gencar lewat media massa, TV, radio. Dan yang terlebih penting dalam sosialisasi efektifnya adalah di masjid (tempat-tempat ibadah dan sosial), hal ini adalah tugas dari da’i/penceramah untuk menyakinkan masyarakat muslim akan pentingnya ZIS. Terlebih-lebih pada saat pelaksanaan khutbah Jum’at bagi khatib untuk selalu memprioritaskan gerakan-gerakan zakat (aktual) dalam khutbahnya, utamanya zakat tidak dipahami hanya pada akhir Ramadhan jelang awal Syawal. Tetapi tetap seterusnya 11 bulan masih ada sedeqah, infak, maupun wakaf.
Jika hal di atas sudah terbangun, terutama pada muslim kaya untuk “mengerem” sedikit saja keperluan aksesorisnya dan ditukar dalam bentuk lain yang lebih strategis dan bermanfaat bagi umat, maka hasilnya akan sangat luar biasa. Wallahu a’lam.